Senin, 11 Agustus 2025 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Kewajiban Pemasangan Patok Tanah di GEMAPATAS 2025

editor - Kamis, 07 Agustus 2025 18:36 WIB
Menteri ATR/BPN Tegaskan Kewajiban Pemasangan Patok Tanah di GEMAPATAS 2025

PURWOREJO| Jelajahnews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga batas tanah melalui pemasangan patok secara fisik.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/25).

"Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya," kata Nusron dalam kegiatan yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi tersebut.

Melalui GEMAPATAS, pemerintah mendorong masyarakat yang memiliki tanah untuk memasang tanda batas secara jelas dan permanen, guna mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.

Menurut Nusron, pemasangan patok harus dilakukan secara musyawarah dengan pemilik lahan sekitar agar tidak memicu sengketa.

Patok tanah dapat dibuat dari berbagai material seperti kayu, beton, atau besi, asalkan batas lahan ditandai secara fisik dan terlihat.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa konflik pertanahan umumnya terbagi menjadi dua jenis, yakni konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik fisik, ujarnya, kerap dipicu oleh batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan tanda alamiah seperti pohon atau gundukan tanah.

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru