Selasa, 05 Agustus 2025 WIB

Ungkap Kasus Tragis di Paluta, Polres Tapsel Tangkap Tetangga yang Jadi Pembunuh

Irul Daulay - Senin, 04 Agustus 2025 20:25 WIB
Ungkap Kasus Tragis di Paluta, Polres Tapsel Tangkap Tetangga yang Jadi Pembunuh

PALUTA| Jelajahnews.id - Warga Dusun Hutaraja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), digemparkan oleh peristiwa tragis yang menggemparkan desa mereka.

Baca Juga:

Seorang ibu rumah tangga bernama Borlian Ritonga (58) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada pertengahan Maret 2025.

Awalnya, kematian korban diduga karena sebab alami. Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga, terutama anak korban, yang merasa ada kejanggalan pada kondisi jenazah.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa hasil ekshumasi dan visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang mengarah pada dugaan pembunuhan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/8/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah Sapiruddin Ritonga (56), tetangga korban sendiri. Ia dikenal sebagai petani yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lingkungan rumah korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 18.40 WIB. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh di belakang rumah, lalu memukul kepala korban dengan bongkahan semen sebanyak dua kali, dan mencekiknya menggunakan kain sarung hingga tak bernyawa.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan emas milik korban seberat 44 gram.

"Motif pembunuhan murni karena pencurian. Pelaku ingin menguasai harta korban," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto.

Setelah lima bulan menjadi buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bongkahan semen, kain sarung hijau merek Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban, pakaian milik korban, dan perhiasan emas hasil curian. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, keluarga korban, Abdul Roni Rambe (51), menyampaikan rasa syukur atas terungkapnya kasus ini.

"Alhamdulillah...., Kami berterima kasih kepada Polres Tapsel atas kerja kerasnya. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun," ungkapnya.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Daniel Saragih, Kasi Humas Ipda Lisa, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rahmadi, Kasi Propam M. Hutabarat, serta tim dari Reskrim Jatanras Polres Tapsel. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru