
Tangis Pecah Saat Polisi Ungkap Pembunuh Ibu Kandung: “Kami Akhirnya Dapat Keadilan”
Tangis haru pecah di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat misteri kematian Borlian Ritonga (58) akhirnya terkuak.
DaerahPALUTA| Jelajahnews.id - Warga Dusun Hutaraja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), digemparkan oleh peristiwa tragis yang menggemparkan desa mereka.
Baca Juga:
Seorang ibu rumah tangga bernama Borlian Ritonga (58) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada pertengahan Maret 2025.
Awalnya, kematian korban diduga karena sebab alami. Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga, terutama anak korban, yang merasa ada kejanggalan pada kondisi jenazah.
Pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan bahwa hasil ekshumasi dan visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang mengarah pada dugaan pembunuhan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/8/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah Sapiruddin Ritonga (56), tetangga korban sendiri. Ia dikenal sebagai petani yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lingkungan rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 18.40 WIB. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh di belakang rumah, lalu memukul kepala korban dengan bongkahan semen sebanyak dua kali, dan mencekiknya menggunakan kain sarung hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan emas milik korban seberat 44 gram.
"Motif pembunuhan murni karena pencurian. Pelaku ingin menguasai harta korban," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto.
Setelah lima bulan menjadi buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bongkahan semen, kain sarung hijau merek Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban, pakaian milik korban, dan perhiasan emas hasil curian. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, keluarga korban, Abdul Roni Rambe (51), menyampaikan rasa syukur atas terungkapnya kasus ini.
"Alhamdulillah...., Kami berterima kasih kepada Polres Tapsel atas kerja kerasnya. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun," ungkapnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Daniel Saragih, Kasi Humas Ipda Lisa, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rahmadi, Kasi Propam M. Hutabarat, serta tim dari Reskrim Jatanras Polres Tapsel. (JN-Irul)
Tangis haru pecah di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat misteri kematian Borlian Ritonga (58) akhirnya terkuak.
DaerahAksi dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Jalan Lintas Batu Jomba, Kecamatan Sipirok, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah vide
DaerahWarga Dusun Hutaraja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), digemparkan oleh peristiwa tragis yang me
RagamPolres Dairi Berhasil Ungkap Bandar Sabu di Kecamatan Tigalingga
DaerahDugaan praktik alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi kebun kelapa sawit di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selat
aksi kemanusiaan ditunjukkan Kanit Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun Kamil, SH, yang rela mendonorkan darah golongan B milikn
DaerahBANJARBARU Jelajahnews.id Komitmen pemerintah dalam menata dan melindungi aset keagamaan kembali dibuktikan. Menteri Agraria dan Tata Ru
RagamPolemik belum diberhentikannya Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi NasDem yang telah divonis dua tahun penjara,
Daerahmenuai sorotan publik akibat belum juga memberhentikan Eddy Sullam Siregar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan, DPD Partai
DaerahGerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Pemerintah Kota Padangsidimpuan di Lapangan Alaman Bolak Nadimpu, Rabu (30/07/25), semestinya menjad
Daerah