Selasa, 05 Agustus 2025 WIB

Ungkap Kasus Tragis di Paluta, Polres Tapsel Tangkap Tetangga yang Jadi Pembunuh

Irul Daulay - Senin, 04 Agustus 2025 20:25 WIB
Ungkap Kasus Tragis di Paluta, Polres Tapsel Tangkap Tetangga yang Jadi Pembunuh

Setelah lima bulan menjadi buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bongkahan semen, kain sarung hijau merek Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban, pakaian milik korban, dan perhiasan emas hasil curian. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, keluarga korban, Abdul Roni Rambe (51), menyampaikan rasa syukur atas terungkapnya kasus ini.

"Alhamdulillah...., Kami berterima kasih kepada Polres Tapsel atas kerja kerasnya. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun," ungkapnya.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Daniel Saragih, Kasi Humas Ipda Lisa, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rahmadi, Kasi Propam M. Hutabarat, serta tim dari Reskrim Jatanras Polres Tapsel. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru