Praktek Judi Awet di Wilkum Polsek Percut Seituan, Warga: Kami Surati Kapolri

MEDAN – Keseriusan Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan memberantas maraknya praktek perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukumnya dipertanyakan warga.

Hal itu pula memicu warga menjadi geram, lantaran praktek judi tersebut berada dalam kawasan padat penduduk. Mereka pun mengakui akan menyurati Kapolri tatkala Kapolsek Percut Sei Tuan “tak mampu” menutup praktek judi tersebut.

Begitulah disampaikan seorang warga diketahui sebagai Ketua Ormas yang tak bersedia namanya ditulis mengatan bahwa pihaknya akan menyurati Kapolri jikalau Kapolsek Percut Sei Tuan “tidak mampu” menutup praktek judi yang meresahkan itu.

“Kami nantinya dari organisasi akan menyurati Kapolri, jika ternyata Kapolsek Percut Sei Tuan tidak mampu menutup lapak perjudian itu,” katanya.

Lapak judi tembak ikan yang dimaksud warga, bisa dilihat di Komplek MMTC Blok P dan Blok O,8, Jalan Ambai Samping Rumah Duka Karya Murni Pancing dan Jalan RS Haji Ujung (ujung Aspal sebelah kiri).

Amatan dilokasi, semua lokasi judi ini berada dikawasan padat penduduk, dan masuk diwilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan via WhatsApp Rabu (18/5/2022) sore mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikikan terhadap lapak judi tersebut.

“Mohon waktu, kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Jika dilihat dari tanggapan perwira polisi berpangkat Kompol ini bakal menindak semua segala praktek judi di wilayah hukumnya. Warga tadi pun berharap agar aparat penegak hukum itu sungguh-sungguh menjalankan komitmennya.

Warga juga menaruh “keraguan” sebab lapak perjudian ini sudah lama beroperasi, namun Kapolsek Percut Sei Tuan ‘lalap’ mengatakan masih menyelidiki, padahal masyarakat sebelumnya sudah mengeluh terus menerus.

Seperti dikeluhkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Boru Manalu yang juga warga sekitar mengatakan bahwa lapak judi itu beroperasi selama 24 jam tanpa pernah ditindak atau digrebek polisi.

Ia mengetahui buka 24 jam, tatkala menyuruh suaminya membeli obat untuk anaknya, namun tak pulang-pulang, begitu dicari ternyata suaminya sedang asyik bermain judi di MMTC itu.

“Suamiku bang disuruh beli obat hari itu, malah lengket dilapak judi MMTC itu,” ucapnya kesal.

Bukan hanya boru Manalu ini, warga lain yang tinggal disekitar lapak judi itu juga sangat resah namun mereka mengaku takut diserang beking perjudian itu.

“Tidak mungkin Polisi tidak tahu ada lokasi itu bang, kemarin sempat tutup tapi sekarang udah buka lagi. Kami sebagai warga berharap agar pihak kepolisian melakukan penggerebekan judi tembak ikan itu,” kata pria inisial S, Rabu (18/5/2022).

Sementara, sudah sangat jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian.

Seperti dilihat dalam telegram Nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021, tanggal 12 Oktober 2021menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.

Namun lagi-lagi kesannya perintah tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. (Pasrah)