Polres Taput Ringkus Sindikat Spesialis Curanmor

Daerah, Hukrim, Taput13 views

TAPUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara meringkus enam (6) orang sindikat spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) pada Jumat (5/11/2021) lalu.

Keenam tersangka spesialis tersebut RS (19) warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, IPB (31) warga Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, RH (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige, AST (22) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP (17) warga Sitorang, Kecamatan Silaen, dan SPR (17) warga Desa Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung kepada sejumlah wartawan menjelaskan keenam orang tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda pada Jumat kemarin.

“Tersangka yang pertama kita tangkap adalah RS dari kediamannya di Sangkar Nihuta Balige, Toba,” jelas Ronald Sipayung didampingi Waka Polres Kompol J Sitompul dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor di Mapolres Taput, Sabtu (6/11/2021).

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS buka suara dan membeberkan nama teman-temannya yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Anggota kita selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang berhasil diringkus dan diboyong ke Mapolres Taput,” kata Ronald.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kendaraan Maruhum Sianturi warga Kecamatan Muara, Taput yang kehilangan sepeda motor pada Jumat (22/10/2021) lalu.

“Setelah kita menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Taput bekerja melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya,” terangnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka ini merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di beberapa daerah. Bukan hanya di Taput, bahkan di daerah lain,” tukas Ronald.

Dijelaskannya, berdasar hasil keterangan tersangka dalam pemeriksaan, ketika mereka mau beraksi, terlebih dahulu berkomunikasi lewat handphone dan kemudian para tersangka berkumpul di satu titik biasanya di daerah Balige, Kabupaten Toba, Sumut.

“Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda,” lanjutnya.

Diterangkan, tersangka TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran. Selanjutnya, tersangka CJP dan SPR membeli hasil curian sepeda motor.

“Saat beraksi ke lapangan, empat orang tersangka yakni TS, IPB, RH dan AST selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB,” ungkap Ronald lagi.

“Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam,” tambahnya.

Kapolres menyampaikan saat ini keenam tersangka sudah ditahan dengan menerapkan dua jenis pasal.

“Untuk keempat orang pelaku ke lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Ronald.

“Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat atau penadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ganda)