Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

FPDIP DPRD Medan Setujui Usulan Perubahan Perda Kemiskinan Menjadi Hak Inisiatif Dewan

editor - Senin, 07 September 2026 19:34 WIB
FPDIP DPRD Medan Setujui Usulan Perubahan Perda Kemiskinan Menjadi Hak Inisiatif Dewan
Anggota Fraksi DPRD Medan Johannes Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (7/9/2026).

MEDAN -Fraksi PDI P DPRD Medan menyatakan persetujuan pengajuan Ranperdaperubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga nantinya usulan perubahan dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi DPRD Medan Johannes Hutagalung dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan di rapat paripurna internal gedung dewan, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen difampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dannH Zulkarnaen. Hadir juga para anggota DPRD Medan dan rapat paripurna difasilitasi Plt Sekwan Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Disampaikan Johannes Hutagalung, dengan dilakukannya perubahan Perda diharapkan Pemko Medan lebih fokus menjalankan Perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.

Dimana dalam Perubahan Perda akan menambah beberapa Pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Bila selama ini bantuan diberikan secara kelompok maka untuk ke depan kiranya bantuan diberikan kepada perorangan.

Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat. Nantinya Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan.

Masih dalam pandangan umumnya, Johannes menyampaikan kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru