Sabtu, 28 Maret 2026 WIB

Komisi III DPRD Medan Soroti Rendahnya Pajak Restoran dan Reklame, Desak Digitalisasi Sistem Pajak

editor - Selasa, 03 Maret 2026 23:30 WIB
Komisi III DPRD Medan Soroti Rendahnya Pajak Restoran dan Reklame, Desak Digitalisasi Sistem Pajak
Komisi III DPRD Medan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

MEDAN -Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti rendahnya perolehan pajak dari sejumlah objek pajak, khususnya pajak restoran dan pajak reklame. Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat belum optimalnya pengawasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan serta adanya dugaan praktik tidak transparan yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan T. Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026). Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III lainnya, Godfried dan Sri Rezeki, serta Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, yang didampingi sejumlah staf, termasuk Ipan Lubis.

Dalam rapat, Bahrumsyah mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan tahapan implementasi sistem digitalisasi pajak yang direncanakan Bapenda. Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah strategis untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

"Bapenda harus melakukan gebrakan baru dengan berinovasi dalam upaya menyelamatkan PAD. Salah satunya dengan segera merealisasikan sistem digitalisasi pajak di setiap objek pajak," ujar Bahrumsyah.

Ia menambahkan, penerapan sistem digital diyakini dapat mempermudah proses pelaporan, mempercepat validasi data, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan demikian, potensi kebocoran pajak dapat ditekan secara signifikan.

Bahrumsyah juga mempertanyakan target waktu implementasi sistem tersebut di Kota Medan. Ia menilai sebagai kota besar yang telah lama berkembang, Medan seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan pajak daerah, bukan justru tertinggal.

"Seharusnya kota lain yang belajar dari kita. Yang menjadi persoalan adalah kurangnya kemauan untuk berbenah dari waktu ke waktu," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPRD Medan Godfried menyoroti potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari kawasan apartemen, termasuk Podomoro City. Ia menilai potensi penerimaan dari sektor tersebut belum dimaksimalkan.

"Bukan hanya Podomoro, tetapi seluruh apartemen di Kota Medan harus dioptimalkan perolehan BPHTB-nya," ujar Godfried.

Menurutnya, praktik manipulasi pajak berpotensi terjadi dalam transaksi sewa maupun jual beli unit apartemen. Oleh karena itu, ia menyarankan Bapenda melakukan penelusuran lebih mendalam, termasuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Ikatan Notaris guna memastikan validitas data transaksi.

Menanggapi kritik dan masukan tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan DPRD. Ia menegaskan komitmen Bapenda untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan PAD serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

"Terima kasih atas masukan yang diberikan. Kami akan berupaya menindaklanjuti secepatnya. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kinerja Bapenda ke depan dapat lebih baik," kata Agha.

Komisi III DPRD Medan berharap langkah evaluasi dan inovasi dalam sistem pemungutan pajak dapat segera direalisasikan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan teknologi digital, penerimaan PAD diharapkan meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru