Rabu, 14 Januari 2026 WIB

Fraksi NasDem Setujui Ranperda Kebakaran, Antonius Tumanggor Desak Kesejahteraan dan Asuransi Petugas Damkar Ditingkatkan

editor - Senin, 17 November 2025 16:55 WIB
Fraksi NasDem Setujui Ranperda Kebakaran, Antonius Tumanggor Desak Kesejahteraan dan Asuransi Petugas Damkar Ditingkatkan
Wakil Ketua Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025).

MEDAN -Fraksi NasDem DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Antonius menegaskan bahwa pengesahan Perda harus diiringi peningkatan kesejahteraan bagi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar). Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan Damkar tidak akan tercapai tanpa jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para petugas yang sehari-hari berhadapan dengan risiko tinggi. "Kami menilai penting adanya perlindungan asuransi bagi petugas Damkar sebagai bentuk jaminan keselamatan kerja," ujarnya.

Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan meriah dari para peserta rapat yang hadir. Antonius berharap, setelah Perda disahkan, Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan segera menindaklanjuti implementasinya dengan tepat dan konsisten.

Selain menyoroti aspek kesejahteraan, Antonius juga meminta Dinas P2K Medan memperhatikan peningkatan kompetensi petugas pemadam dan penyelamatan. Hal ini dinilai penting mengingat Dinas P2K telah memiliki lokasi pendidikan dan pelatihan (diklat) di Kecamatan Medan Tuntungan. "Diharapkan kompetensi petugas terus ditingkatkan secara terukur dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia," tegasnya.

Lebih lanjut, Antonius memberikan rekomendasi terkait pemenuhan standar perlengkapan operasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah. Ia menyebut perlunya penambahan berbagai jenis kendaraan pemadam kebakaran agar pelayanan dapat menjangkau seluruh wilayah kota.

Menurut Antonius, beberapa jenis kendaraan yang perlu dipersiapkan antara lain mobil pemadam khusus gang sempit, kendaraan pemadam untuk bangunan bertingkat, kendaraan penyelamatan medan berat (heavy rescue truck), kendaraan penanganan bahan berbahaya dan beracun (hazmat rescue truck), serta kendaraan penyelamatan taktis (tactical rescue truck). Selain itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan alat pelindung diri (APD) sesuai standardisasi Permendagri 122/2018.

Dengan berbagai masukan tersebut, Fraksi NasDem berharap Perda ini tidak menjadi regulasi formalitas, tetapi mampu memperkuat kesiapsiagaan dan kualitas layanan penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru