Rabu, 14 Januari 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Soroti Mangkraknya Dana Rp1,5 Triliun Bantuan Bank Dunia untuk Penanganan Banjir

editor - Selasa, 25 November 2025 10:33 WIB
Komisi IV DPRD Medan Soroti Mangkraknya Dana Rp1,5 Triliun Bantuan Bank Dunia untuk Penanganan Banjir
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, serta sejumlah perwakilan

MEDAN -Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menuding Pemkot Medan tidak serius menangani persoalan banjir, bahkan terkesan "memelihara" masalah tersebut. Tuduhan itu menguat setelah terungkap bahwa Bappeda Kota Medan selaku Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Ketangguhan Penanganan Banjir tidak memanfaatkan dana bantuan Bank Dunia sebesar Rp1,5 triliun yang dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, serta sejumlah perwakilan kecamatan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (25/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Paul menegaskan kekecewaannya karena sejak 2022 Pemkot Medan justru lebih cepat menggunakan anggaran APBD—sekitar Rp1 triliun per tahun—namun hasilnya dinilai tidak tepat sasaran dan tidak berdampak signifikan terhadap penuntasan banjir.

Baca Juga:
"Persoalan banjir sangat serius, masyarakat terus menderita. Ada bantuan Bank Dunia Rp1,5 triliun tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Dugaan bahwa banjir ini dipelihara seakan benar, apalagi proyek dari APBD lebih cepat dikerjakan karena ada yang memburu fee proyek," ujar Paul.

Perwakilan Biro Otda Pemprov Sumut, Devin, menjelaskan bahwa bantuan Bank Dunia tersebut memang telah disiapkan untuk Kota Medan sejak 2022. Pemkot Medan diberi kewenangan untuk pengadaan lahan, penetapan lokasi, hingga persiapan pelaksanaan pembangunan. Batas waktu penyelesaian seluruh tahapan ditetapkan sampai Desember 2025 dengan kemungkinan perpanjangan enam bulan.

Namun hingga tujuh bulan menjelang batas akhir, dari enam kegiatan prioritas penanganan banjir, belum satu pun yang rampung. Hal ini membuat anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menyoroti lambannya kinerja Bappeda dan Perkimcikataru.

"Semuanya terhenti di tengah jalan. Dengan sisa waktu enam bulan, apa yang bisa diselesaikan? Ini persoalan banjir, bukan main-main," tegas Lailatul dengan nada kesal.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru