SIDEMPUAN – Tim Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padang Sidempuan kembali membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raja Inal Siregar Lingkungan l, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Selasa (22/3/2022) lalu.
Polisi menangkap dua pelaku inisial ASN alias Dekmang (33) berperan sebagai joki (pengendara), dan inisial RYH alias Charles (26) berperan pemetik kereta (pelaku utama).
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, dikonfirmasi Rabu (30/3/2022) membenarkan pengkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Streat, warna hitam tahun 2020 nopol BB 3185 FM milik seorang IRT Rosdiana (34) warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.
Korban keberatan hingga membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan Nomor Lp/b/102/Ill/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan, melalui rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, diuraikan setelah mendapat informasi pada Rabu (23/3/2022), salah satu pelaku inisial ASN alias Dekmang sedang berada di kawasan Jalan Raja Inal Siregar. Kemudian personil melakukan penangkapan.
Saat ASN di interogasi, diperoleh keterangan bahwa perbuatan itu dilakukan bersama rekannya inisial RYH alias Charles, kemudian pihaknya pun melakukan pengembangan dan mengejar RYH ke daerah Batangtoru, setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan RYH.
Setelah sampai di lokasi, Senin (28/3/2022) pukul 18.00 WIB, RYH sukses dibekuk personil yang di pimpin Kanit III Aipda Sandro Nainggolan. Dari penangkapan itu personil berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor pelapor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku sudah berada di Mapolres Padang Sidempuan dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Irul)