Polemik Proyek Tol Pekanbaru-Dumai, SKK Migas Diduga Klaim Ribuan Meter Tanah Warga

MEDAN – Awalnya, Medan Ribka Br Surbakti memiliki tanah seluas 5.996 M². Untuk proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai terkena seluas 4.861 M², dan tersisa seluas 1.135 M². Lokasi di KM 82 Gerbang Seksi 3, Kecamatan Kandis Kota, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kini, gerbang Tol Seksi 3 Kandis Utara tidak bisa digunakan, karena pemilik tanah belum menerima ganti untung sepeser pun, olehnya mereka merasa terpukul, marah dan terzolimi.

Seiring waktu, tanah Ribka dinyatakan terkena proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai menjadi 2.540 M². Alasannya, seluas 2.321 M² adalah milik SKK Migas sesuai SK Gubernur Riau tahun 1959, Dan, 100 Meter dari Jalan Raya kanan-kiri diklaim milik SKK Migas sepanjang 181 Km akses Rumbai-Dumai.

Disini, Ribka kanget dan mulai cemas, pasalnya, sejak diduga ada klaim bahwa tanah miliknya seluas 2.321 M² adalah milik SKK Migas, Ia mulai gusar sebab tanah yang di klaim itu adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN Siak.

Dikatakan Ribka, tahun 2013 ia mengajukan surat sertifikat ke BPN Siak, juga membayar biaya sertifikat. Selain itu, ia disuruh membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Rp11.400.000. Itu pun dilakukan dan dibayarkan melalui Bank Riau ke bendahara DPPKAD Kabupaten Siak dengan bukti-bukti yang valid.

Kembali ke SKK Migas, lanjut Ribka, di areal tanah yang diduga diklaim tidak ada pipa, tower, patok dan jalan PT Caltek (tidak ada tanda-tanda kehidupan chevron/SKK Migas). Anehnya lagi, setiap kali ada pengukuran luas tanah kerap berubah-ubah.

“Kami mohon kepada BPN Kabupaten Siak, jika akan mengukur tanah kami turunkanlah anggota yang cerdas, independen, jujur dan jangan asal-asalan,” terang Medan Ribka br Surbakti, Jumat (15/10/2021) sore dirumahnya.

“Tanah itu saya beli dengan cucuran keringat, saya tidak rela menelan pil pahit karena tanah saya punya surat resmi sertifikat yang dikeluarkan pemerintah melalui BPN Siak,” kata Ribka sesih.

Ribka pun mengatakan, pihak SKK Migas tidak pernah menunjukkan surat asli SK Gubernur Riau tahun 1959 kepada pihaknya. “Kenapa sekarang dibilang ada 2 kepemilikan dengan SKK Migas dan tidak bisa diambil uangnya,” ujarnya geram.

Sisisi lain, pihak PPK menyuruh mereka menggungat SKK Migas. Padahal, mestinya SKK Migas yang menggungat mereka karena saat ini akses jalan sudah ditutup oleh pemilik tanah. Kini gerbang tol seksi 3 Kandis Utara ditutup dan tidak dapat dipergunakan.

“Kalau memang kami tidak berhak/ tidak mempunyai surat bukti yang sah, kenapa sampai sekarang SKK Migas tidak menggugat kami?,” tanya Ribka. (BTM)