LANGKAT – Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy mengukuhkan 72 kepala desa yang terpilih dalam pemilihan tahun 2019 dalam upacara resmi yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/11/2024). Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 141–64/K/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan para kepala desa.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Langkat, Ny. Retno Wahyuni Faisal Hasrimy, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, serta perwakilan Kejari Langkat Kasubsi I Prama Tampubolon. Selain itu, para camat se-Kabupaten Langkat juga hadir, mendukung sinergi dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Faisal Hasrimy menyampaikan keyakinannya bahwa para kepala desa yang baru dikukuhkan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Sebanyak 72 kepala desa hari ini diresmikan masa jabatannya agar bisa melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara lebih optimal,” ujar Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mengharapkan agar setiap kepala desa segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai masa jabatan baru yang berlangsung selama delapan tahun. “Saya berharap bapak dan ibu kepala desa dapat segera menyesuaikan peraturan desa, terutama dalam merencanakan pembangunan jangka panjang desa,” tambahnya.
Pj. Bupati Faisal juga mengingatkan kepala desa untuk beradaptasi dengan visi dan misi presiden yang baru, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. “Diharapkan kepala desa dapat mendukung visi nasional, terutama terkait ketahanan pangan yang menjadi fokus utama. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam setiap desa di Langkat,” jelasnya.
Tidak lupa, Faisal menekankan peran PKK di desa untuk cepat tanggap dan berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh semua pihak dalam pelaksanaan tugas-tugas desa, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Langkat.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Langkat berjalan lebih efektif, mencerminkan aspirasi masyarakat serta mampu menghadapi tantangan pembangunan yang lebih luas di masa depan.(jns)