Petugas Gabungan Razia Lapas Sidempuan, Ada Sita Barang Terlarang

SIDEMPUAN – Razia gabungan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan yang dipimpin Kalapas Indra Kesuma kembali digalakkan, Senin (13/6/2022).

Personel gabungan yang berjumlah 30 orang tersebut melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas, TNI Koramil 0212-02/PSP, Polres Padang Sidempuan dan BNNK Tapanuli Selatan.

Dalam kegiatannya, tampak petugas gabungan langsung razia menuju blok hunian warga binaan yang dilaksanakan pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Kalapas Indara Kesuma menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif.

“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” pungkas Kalapas didampingi Ka KPLP Jomboy.

Indra juga mengatakan razia ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan dan menjamin kondisi keamanan dan ketertiban Lapas.

“Razia ini kita lakukan bersama dengan personil TNI, Polri serta BNNK atas perintah pimpinan guna menciptakan ketertiban,” bebernya.

Disela-sela kegiatan, Kalapas juga kembali mensosialisasikan penggunaan uang koin sebagai alat tukar yang sah didalam lapas sembari bertegur sapa dengan para warga binaan.

Ia menanyakan fasilitas layanan yang diberikan oleh Lapas, baik itu mengenai layanan makan, minum, blok hunian, kesehatan hingga hak-hak para warga binaan seperti hak remisi dan integrasi.

Selain dalam rangka menjamin kondusititas Lapas, pihaknya juga memastikan tetap menjamin kualitas pelayanan kepada warga binaan melalui tiap-tiap sub seksi.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan program pembinaan berjalan dengan baik dan tepat guna.

Sementara dari razia gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita barang terlarang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti mancis, gunting kuku, kabel, kartu joker, gelas kaca serta barang lainnya yang dilarang dan barang yang telah dikumpulkan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Disisi lain para pemilik barang bukti yang disita akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (JNS-Irul)