Penyidik Polres Tapsel Dinilai Tidak Presisi? Laporan Diduga Palsu dan Cemarkan Nama Baik

TAPSEL – Kasus saling lapor terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Kali ini laporan dugaan percobaan pemerkosaan dan laporan balik pencemaran nama baik.

MP (35) melaporkan KS (21) pada Minggu (3/10/2021) silam di Polsek Sipirok dengan tuduhan dugaan percobaan pemerkosaan. Di limpahkan ke unit PA/PP Polres Tapsel, nomor LP/23/X/2021/SU/Tapsel/TPS Sipirok.

KS diwakili PS melaporkan MP pada Jumat (22/10/2021) silam di Polres Tapsel dengan tuduhan pencemaran nama baik. Nomor-LP/8/205/X/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.

Tak terima dengan laporan MP, KS dan kuasa hukumnya melaporkan balik MP ke unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Tapsel pada Selasa (9/11/ 2021) dengan pencemaran nama baik.

KS (21) (baju putih) dengan didampingi kuasa hukumnya, M Sulaiman Harahap.

Kuasa Hukum KS, M Sulaiman Harahap menerangkan KS merupakan pemuda pemalu yang menjadi korban fitnah, sehingga ia mengharapkan keadilan atas masalah yang menimpahnya.

“Klien kita terlapor ini adalah korban fitnah dari pelapor MP. KS ini anak pemalu dan korban fitnah. Dari pra rekonstruksi terlihat mengada-ngada, saya menduga MP berharap hasil,” tegas Sulaiman, Rabu (2/1/2022).

Sebab, lanjutnya, pada Minggu (3/10/2021) lalu saat diproses KS di jemput paksa secara kilat oleh penyidik Polsek Sipirok.

Dalam Pra-rekonstruksi hari ini Rabu (2/2/2022) dugaan percobaan pemerkosaan sudah dilaksanakan oleh unit PA&PP Polres Tapsel di Dusun Sidua-dua Kecamatan Sipirok Tapsel.

Kata Sulaiman, dalam pra-rekonstruksi itu polisi hanya mendengar keterangan dari pihak MP saja.

Menurutnya, mestinya polisi memeriksa saksi pelapor dan saksi terlapor dan juga keterangan dari terlapor Kapilin Siregar.

Dengan begitu, tindakan tersebut tidak menggambarkan keadilan dan wujud transparan, serta tidak berimbangnya rekonstruksi ulang. Sebab, dimana kejadian lokasi rekonstruksi ulang semua saksi berada di lokasi sehingga adanya petunjuk terang dalam mengungkap persoalan ini.

Lebih lanjut kata Sulaiman, keterangan MP pada Jumat (26/11/2021) lalu menyebut pelaku percobaan pemerkosaan menggunakan kain sarung dan MP tidak mengenal wajah pelaku.

Serta hasil keterangan penyidik, kain sarung antara pelaku percobaan pemerkosaan dengan milik Kapilin berbeda warna dengan terbitnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

Selain itu, MP mengatakan, saat kejadian dirinya merasa ada orang yang sedang memegang tubuhnya dan MP terkejut sehingga terbangun, namun pria itu melarikan diri dari jendela dapur.

“Jadi secara fakta hukum MP tidak sadar dan tidak sempat melihat pelaku di karenakan pelaku langsung lari melalui jendela dapur,” ujar Sulaiman.

Sementara, dalam pra-rekonstruksi posisi di belakang jendela begitu gelap dan kurang pencahayaan. Padahal posisi belakang jendela dapur tepat dibelakang jurang, sehingga secara logika alasan tersebut tidak masuk akal, atau laporan MP diduga laporan palsu, fitnah dan tindakan yang sengaja mencemarkan nama baik kliennya.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi Ali Ahmad Siregar pada Kamis (4/11/2021) sempat mendengar teriakan dan makian MP terhadap KS. Saat itu saksi yang juga tetangga MP mempertanyakan posisi masuknya dari mana orang yang melakukan percobaan pemerkosaan tersebut.

Namun MP hanya diam saja dan masuk kedalam rumah. Lalu saksi ditemani Harun Harahap dan Hamonangan Harahap memeriksa kondisi rumah dengan menggunakan senter terus berkeliling disekitar rumah milik MP.

Kata Sulaiman lagi, tidak ditemukan adanya pintu, jendela yang rusak atau keadaan terbuka, namun semua kondisi pintu dan jendela tertutup dalam keadaan rapat. Sehingga saksi mengasumsikan bahwa tidak ada peristiwa percobaan pemerkosaan terhadap MP seperti yang dituduhkan kepada KS.

Lebih miris lagi, terang Sulaiman, pada Minggu (3/10/2021) sekira pukul 18.00 WIB, tiga personil Polsek Sipirok yakni Erwin Siregar, Indra dan seorang Kanit bemarga Siboro menjemput paksa si KS (pelapor) tanpa menggunakan surat panggilan, dan tidak memperlihatkan surat tugas izin membawa KS.

“Tindakan jemput paksa tanpa dokument surat tugas penangkapan merupakan tindakan pengekangan perampasan kemerdekaan manusia atas terlapor KS. Terlapor KS selesai diperiksa selama 7 jam dengan tindakan sewenang-wenang.

Bahkan, keluarga KS merasa ada intervensi berlebihan dari Polsek Sipirok, karena saat pemeriksaan penyidik melakukan penekanan supaya KS mengakui perbuatannya yang tidak di lakukan. (SJN/Irul)