ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang diwakili oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si menerima Piagam penghargaan yang diserahkan langsung Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan, Selasa (23/01/2024).
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Sementara Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dan dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.
Pasca acara, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si yang turut didampingi Asisten III Administrasi dan Kabag Organisasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang telah memberikan penghargaan Predikat zona hijau kwalitas tinggi tahun 2023 kepada Kabupaten Asahan. Wabup juga memberikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan publik dengan baik selama tahun 2023, dan berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Ombudsman,” ujar Wabup.