Pemilu 2024, KPU Tetapkan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota Sidempuan

SIDEMPUAN– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, (KPU) Kota Padang Sidempuan menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan, dan alokasi kursi, di Aula Hotel Mega Permata Kota Padang Sidempuan, Kamis (16/03/23).

Adapun pergelaran Sosialisasi Daerah Pemilihan, dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024, tingkat kota Padang Sidempuan.

Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi,” ucapnya.

Tagor menjelaskan, dengan adanya proses sosialisasi tersebut di harapkan perwakilan dari partai politik peserta pemilu bisa memahami dengan baik dan tidak ada kesalahan dalam menempatkan para calon perwakilan partai.

“Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” harap Tagor

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap SE. I, M. E menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.

Kemudian, kata Fadlyka, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Untuk dapil DPR RI, Kota Padang Sidempuan masuk dalam zona/dapil Sumatera Utara 2 (Sumut Dua) meliputi 19 Kota/ Kabupaten.

“Seperti yang dijelaskan ketua KPU tadi berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Padang Sidempuan masuk dalam Sumut 2 dengan jumlah 10 Kursi,” terangnya.

Adapun 19 kabupaten/kota yang menjadi Dapil Sumut 2 yakni, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Selatan kemudian Guning Sitoli, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Sibolga, Tapteng selanjutnya Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir dan Samosir.

Iya menjelaskan, sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Padang Sidempuan masuk dalam Sumut 7 yang meliputi Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi.

Untuk Kota Padang Sidempuan, paparnya, kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi 3 daerah pemilihan.

“Untuk Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru terdapat 11 kursi Kemudian untuk Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.

Dan Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu terdapat 10 kursi dan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dengan jumlah 9 Kursi,” ujarnya.

Menyangkut tentang pajak, kata Fadlyka, Mendagri mengimbau KPU untuk membuat regulasi pencalonan pemilu disertakan Laporan Hasil Kekayaan Penyelengara Negara (LKPN) dan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong Pemilu 2023 yang lebih demokratis dan berintegritas.

Hadir pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Padang Sidempuan Ahmad Rasid, S.Pd, Sekretaris KPU Padang Sidempuan Deka Ria Murti Lubis, SH, Ketua Divisi SDM Parmas KPU Kota Padang Sidempuan, Dr. Nurhamidah Pulungan, SE, S.Pd, MM.

Kemudian, Bawaslu Kota Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar, S.E, perwakilan dari Forkopimda, perwakilan Kesbang Pol kota Padang Sidempuan, Perwakilan Lapas Klas II B, Perwakilan Partai Politik, Ormas, organisasi kemahasiswaan, insan Pers dan undangan lainnya. (JN-Irul)