MEDAN – DPRD Medan menggelar rapat paripurna agenda penyampaian pendapat Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di gedung dewan, Senin (16/1/2023). Walikota menyampaikan sangat menyambut baik dan mengapresiasi Pengajuan Ranperda.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan para anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Juga hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman serta pimpinan OPD Pemko Medan.
Usai Ketua DPRD Medan membuka sidang selanjutnya mempersilahkan Walikota Medan membacakan pendapatnya. Dikatakan, pihaknya mengapresiasi, karena UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
Di samping itu UMKM juga penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar dan relatif tahan terhadap krisis keuangan yang terjadi dalam perekonomian nasional. Berkembangnya UMKM berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan Bobby Nasution, UMKM dalam perkembangannya mengalami berbagai masalah, di antaranya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, serta keterbatasan informasi tentang peluang pasar. Selain itu, imbuhnya, rendahnya SDM dan kemampuan teknologi dan permasalahan perizinan.
“Guna menyikapi permasalahan-permasalahan yang dialami UMKM, tentunya dibutuhkan Ranperda Kota Medan sebagai payung hukum kebijakan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan,” kata Bobby Nasution seraya menyebut saat ini Pemko Medan telah berupaya menjawab permasalahan yang menyangkut UMKM.
Di Tahun Anggaran (TA) 2022, jelas Bobby Nasution, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM di Kota Medan sebesar Rp.8.000.000.000 serta bantuan peralatan senilai Rp.1.531.809.800. Kemudian memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi serta perizinan berusaha.
“Walaupun program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha tersebut masih belum optimal mengingat jumlah UMKM yang ada cukup besar sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” ungkapnya.
Kemudian kata Boby,, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak terhadap UMKM. Jika UMKM tidak memiliki daya saing yang baik, jelasnya, maka hasil produk UMKM akan dikalahkan oleh produk luar. Sebaliknya, terangnya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka hasil produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan negara-negara lain.
Menyikapi hal itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan perlu melakukan upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut. Apalagi, ujarnya, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Oleh karenanya, bilangnya, diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan Peraturan Perundang-undangan guna melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.(jns)