Terekam CCTV! Maling Gondol 1 Steling Rokok dan HP Saat Pemilik Terlelap
Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah toko sembako milik warga di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padan
Daerah
JAKARTA| Jelajahnews.id - Pemilik tanah kini dapat lebih mudah mengetahui syarat dan besaran biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, hingga pewarisan. Setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Masyarakat bisa mengecek alur balik nama melalui Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga tarif layanan. Biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.
Di aplikasi ini tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa dipakai untuk menghitung perkiraan biaya transaksi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Pada aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, untuk menemukan informasi detail berbagai layanan pertanahan, termasuk peralihan hak karena pewarisan.
Dalam proses balik nama pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, serta Akta Wasiat Notariel.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen perpajakan berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB ini menjadi kewajiban pihak penerima warisan.
Tidak hanya simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (JN-TIM)
Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah toko sembako milik warga di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padan
Daerah
Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap, dalam perkara dugaan ti
Daerah
Dengan perut yang tampak membesar, Maya Sari Harahap memiliki tiga anak yang masih kecil hanya bisa duduk diam di kursi terdakwa Pengadilan
Daerah
Usai merayakan hangatnya kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, aktivitas pelayanan publik kembali bergeliat.
Daerah
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RS
Daerah
Pemerintah Kota Medan memanfaatkan momentum Idulfitri 1447 Hijriah untuk memperkuat soliditas internal dan sinergi lintas sektor
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan open house Idulfitri 1447 Hijriah yang diselenggarakan Gubernur Sumatera Utara
Daerah
Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat solidaritas sosial dan kolaborasi pembangunan.
Daerah
Ribuan masyarakat Kota Medan memadati Lapangan Merdeka untuk menunaikan Salat Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Me
Daerah
Antusiasme masyarakat Medan bagian utara mewarnai pelaksanaan pawai takbiran Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di kawasan PT Pelindo
Daerah