Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Simulasi Biaya Balik Nama lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

editor - Jumat, 12 September 2025 17:33 WIB
Pemilik Tanah Kini Bisa Simulasi Biaya Balik Nama lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

JAKARTA| Jelajahnews.id - Pemilik tanah kini dapat lebih mudah mengetahui syarat dan besaran biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, hingga pewarisan. Setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

"Masyarakat bisa mengecek alur balik nama melalui Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga tarif layanan. Biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.

Di aplikasi ini tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa dipakai untuk menghitung perkiraan biaya transaksi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Pada aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, untuk menemukan informasi detail berbagai layanan pertanahan, termasuk peralihan hak karena pewarisan.

Dalam proses balik nama pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, serta Akta Wasiat Notariel.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen perpajakan berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB ini menjadi kewajiban pihak penerima warisan.

Tidak hanya simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru