
Polres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
Polres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahJAKARTA| Jelajahnews.id - Pemilik tanah kini dapat lebih mudah mengetahui syarat dan besaran biaya balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga:
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual beli, hibah, lelang, tukar-menukar, hingga pewarisan. Setiap peralihan hak wajib diproses melalui balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Masyarakat bisa mengecek alur balik nama melalui Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga tarif layanan. Biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.
Di aplikasi ini tersedia fitur Simulasi Biaya yang bisa dipakai untuk menghitung perkiraan biaya transaksi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Pada aplikasi tersebut, pemilik tanah dapat memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, untuk menemukan informasi detail berbagai layanan pertanahan, termasuk peralihan hak karena pewarisan.
Dalam proses balik nama pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, antara lain formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP dan KK ahli waris, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris, serta Akta Wasiat Notariel.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen perpajakan berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya BPHTB ini menjadi kewajiban pihak penerima warisan.
Tidak hanya simulasi biaya, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan pengecekan status tanah dan legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (JN-TIM)
Polres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
DaerahDalam rangka menindaklanjuti perintah lisan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta perintah harian Direktur Jenderal Pem
DaerahKepala Kepolisian Daerah (Kapolda ) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menerbitkan surat keputusan mutasi bagi sejumlah
Hukrim