Naas! Oknum LSM Ditangkap Diduga Peras dan Vidiokan Truck Angkut Kayu Milik Anggota Polisi

Uncategorized101 views

TAPSEL | Jelajahnews.id- Sungguh bernasib Naas seorang oknum LSM berinisial AS (48) tahun ditangkap oleh anggota Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pasalnya ia diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

Diketahui, penangkapan itu terjadi di SPBU Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, Jum’at, (31/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB

Informasi yang dihimpun, tersangka inisial AS (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan Pasar Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta dalam operasi tangkap tangan (OTT) personel Polres Tapsel.

Tersangka AS ditangkap dikarenakan diduga oknum Polres Tapsel atas nama Anda Saputra Siregar takut vidio truck berisi kayu yang dibawa ke kediaman di sebarkan luaskan ke media sosial dan menjadi viral.

Takut vidio itu diviralkan, oknum yang diduga polisi itu memberikan amplop berisi uang Rp 3.000.000. Setelah menerima amplop, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, Akhiruddin beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan kepada publik kenapa oknum pemberi amplop itu tidak ditahan?, Dari mana asal kayu yang diangkut truck tersebut?, kenapa oknum polisi itu takut dividiokan hingga memberi amplop berisi uang?.

Untuk menjawab hal itu, awak media terus berupaya mengkonfirmasi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui nomornya 0813-86XX-XX86, Selasa (04/06/2024). Namun, hingga kini belum ada memberikan penjelasan.

Sementara Kasat Reskrim Tapsel, AKP Zulfikar ketika dikonfirmasi, ia mengarahkanya, ke Humas Polres Tapsel dikarenakan semua informasi sudah satu pintu agar tidak penyampaian tidak ada kesalahaan.

“Tanya ke humas saja, semua 1 pintu bang biar nggak salah,” ketik Kasat melalui What’app.

Kasi Humas Polres Tapsel, Briptu Erlangga Gautama Nasution, SH atau dengan sapaan akrab DeK Rangga membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan menyatakan truck bermuatan kayu itu untuk pembangunan rumah anggota Polres Tapsel bernama Anda Saputra Siregar.

“Benar bng,” ucapnya dengan singkat.

Ketika ditanyain dari mana asal kayu yang diduga dari hasil illegal loging, Rangga pun terdiam tanpa memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Sebelumnya pada Jum’at 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Zulfikar, S.H., M.H, menyampaikan bahwa tindakan pemerasan ini merupakan pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pemerasan. Tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM ini tidak hanya merugikan individu tertentu tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial,” ujarnya.

AKP Zulfikar menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pemerasan dan tindak pidana lainnya. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ajak Kasat.

Setelah penangkapan, lanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan tindakan awal seperti penyitaan barang bukti, dan membawa tersangka ke Mapolres Tapanuli Selatan.

Langkah berikutnya adalah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, melakukan penahanan, serta memeriksa saksi-saksi lebih lanjut untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (JN-Irul)