Modus Uang Pembinaan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk Polisi

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku pemerasan di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/4/2022) sore.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, membenarkan peristiwa penangkapan itu, Minggu (17/4/2022).

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone Android merek Samsung A5 milik Syeh Abidin Hasibuan, Handphone Oppo A31 milik Muhammad Tri Mandala Putra, dan uang tunai senilai Rp4.000.000,” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, kedua pelaku yang diamankan petugas yakni berinisial MT (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan SAH (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Sedangkan korban pemerasan kedua pelaku adalah Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Firdaus mengatakan, kronologis pemerasan itu sendiri terjadi pada 15 Januari 2022, dimana kedua pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan dan meminta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Namun korban tidak mau, akan tetapi pelaku SAH tetap memaksa meminta uang sehingga tanggal 20 Januari 2022 korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp5.000.000.

Dari keterangan pelaku SAH, segala biaya dari OKP lain bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab, Lalu pada 12 April 2022 pelaku SAH dan MT datang kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun korban tidak mau memberikan sehubungan uang telah diberikan sebelumnya.

Pelaku pun mengancam apabila uang senilai Rp10.000.000 tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban.

Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

Kemudian, Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, kata Firdaus, petugas melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi pengancaman dan pemerasan oleh kedua pelaku, sehingga petugas bergerak menuju Jalan Pahlawan Gang Anom, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Petugas datang bertepatan saat korban hendak menyerahkan uang yang diminta senilai Rp 4.000.000 kepada kedua pelaku di TKP.

“Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua. Selanjutnya, Tim segera membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Firdaus.

Kepada petugas, lanjut Firdaus, kedua pelaku mengakui telah melakukan dan pemerasan terhadap korban dan akan menghancurkan proyek bangunan yang dikerjakan oleh korban apabila tidak memberikan sejumlah uang yang dimaksud.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” Firdaus. (JNS)