Modus Modifikasi Tangki, SPBU Batunadua Diduga Pembiaran Praktik Illegal BBM Solar

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – SPBU Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan, kembali menjadi sorotan setelah diduga membiarkan praktik illegal pengisian BBM Subsidi jenis solar ke kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.

Temuan ini terungkap saat tim investigasi dari Jurnal Polisi News melakukan penelusuran di lapangan pada Kamis (14/11/2024). Dalam investigasi tersebut, tim memergoki sebuah kendaraan Isuzu Panther tanpa nomor polisi yang mengisi BBM solar dalam jumlah yang mencurigakan.

Menurut pengamatan wartawan, kendaraan tersebut diduga telah memodifikasi tangki bahan bakar agar mampu menampung lebih dari kapasitas standar.

Ketika ditanyai, petugas SPBU secara tiba-tiba mematikan mesin pompa tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

Salah satu petugas terlihat cemas setelah angka literan pada mesin pompa menunjukkan pengisian lebih dari 400 liter, jauh di atas kapasitas normal tangki kendaraan jenis Isuzu Panther.

Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. “Kami sangat keberatan dengan tindakan ilegal seperti ini. Akibat ulah mereka, terjadi kemacetan parah sampai ke simpang Bay Pas.

Sementara, BBM jenis solar makin sulit didapat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Tim Jelajah News mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada petugas SPBU terkait kejadian tersebut. Namun, para petugas enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam. Sikap ini menambah kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Warga yang menyaksikan kejadian ini juga mengaku sering melihat kendaraan-kendaraan mencurigakan melakukan pengisian solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut, namun tidak ada tindakan dari pihak pengelola SPBU.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Warga menuntut penindakan tegas, baik terhadap oknum pengendara yang memodifikasi tangki maupun petugas SPBU yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi.

Pasalnya, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil tetapi juga menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dibatasi untuk sektor-sektor tertentu seperti angkutan umum, nelayan, dan usaha mikro yang memenuhi syarat.

Penggunaan BBM subsidi untuk keperluan di luar ketentuan ini, apalagi dengan memodifikasi tangki, merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menegaskan bahwa SPBU harus melakukan verifikasi terhadap kapasitas tangki kendaraan yang mengisi BBM subsidi.

Jika ada indikasi pelanggaran, SPBU berhak menolak layanan. Namun, kenyataannya di SPBU Batunadua Julu, pengawasan ini tampaknya diabaikan.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran distribusi BBM subsidi di Kota Padangsidimpuan. Masyarakat berharap agar pihak berwajib seperti Polres Padangsidimpuan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera melakukan investigasi menyeluruh.

Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan di setiap SPBU untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan krisis ketersediaan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, baik itu pengendara maupun pihak SPBU yang terlibat.(P.Harahap)