TAPSEL– Jajaran Kasat Reskrim wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Pelaksanaan Asistensi aplikasi EMP di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Rabu (25/10/2023) pagi.
Dalam acara tersebut, Polda Sumut sukses meraih rangking 2 penginputan dokumen aplikasi EMP.
Hal itu disebutkan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Rudy Saputra, SH, MH, pada Kamis (26/10/2023) pagi.
“Berdasarkan penjelasan Ketua Tim Ro Binopsnal Bareskrim Polri, Bapak Kombes Pol Hadi Wicaksono, SIK, menyebut, Polda Sumut meraih rangking 2 penginputan dokumen aplikasi EMP,” kata Kasat.
Selain itu, kata Kasat, Polda Sumut juga meraih ranking 5 dalam pengaplikasian EMP. Dalam waktu dekat, akan launching EMP Offline guna mem-backup data maupun permasalahan kelistrikan dan jaringan.
“Lalu, jumlah laporan pengaduan masyarakat turun. Di mana, pada 2022 sebanyak 608. Dan pada 2023 sebanyak 251,” terang Kasat.
Pada kesempatan itu, menurut Kasat, Kombes Pol Hadi Wicaksono juga memaparkan terkait tindakan penyidikan yang dapat merusak citra Polri. Misalnya, penggelapan barang bukti.
Selanjutnya, perkara perdata menjadi pidana. Kemudian, lroses pelaporan perlukan biaya serperti, pembuatan LP (laporan polisi-red), menaikkan status lidik ke sidik, dan penetapan tersangka.
Untuk penanganan perkara, Polri saat ini harus mengedepankan Restoratif Justice (RJ). Pelayanan masyarakat juga ada mekamisme mulai dari langsung, ke SPKT, dan Direktorat. Serta, ridak langsung, e-mail, dan call center.
Bareskrim Polri Sampaikan Pesan Rekap Perkara Tunggakan
Sementara, sebut Kasat, AKBP Donny Sianipar, selaku Kasubbag Dal Kara Bareskrim Polri, juga menyampaikan pesan, agar para kasat mengingatkan KBO merekap perkara tunggakan. Begitu juga rekap perkara tunggakan RJ yang belum di laporkan ke CC.
“Bapak Kapolri saat ini, mengeluarkan Sprin AMB (Anti Mafia Bola). Polda Sumut, menyelamatkan korban dari 25 LP perkara TPPO (tindak pidana perdagangan orang,” terang Kasat.
Kasat melanjut, sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, juga menyampaikan arahan dalam Asistensi ini. Selain Asistensi EMP, kegiatan ini juga membahas Asistensi SOP pelaksanaan pendataan kasus atensi atau menonjol.
“Selanjutnya, tunggakan, Restorative Justice, SOP pelaksanaan piket fungsi penerimaan LP dan sosialisasi Kerma yang di buat oleh Bareskrim Polri. Serta, kegiatan pembinaan Opsnal lainnya oleh Robinopsnal Bareskrim Polri,” tandas Kasat. (JN-Irul)