Langkat Jadi Pelopor Implementasi Perda Pendidikan Reproduksi Remaja di Sumut

Langkat1 views

LANGKATBupati Langkat H. Syah Afandin, SH secara resmi membuka Workshop Gerak Bersama Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Reproduksi pada Remaja. Kegiatan ini digelar di Aula Akbid Pemda Langkat, Rabu (4/6/2025), sebagai langkah awal penerapan konkret Perda yang pertama kali diterbitkan di Sumatera Utara terkait isu pendidikan reproduksi.

Workshop ini merupakan inisiatif Aliansi Sumut Bersatu, sebuah NGO yang fokus pada isu-isu kesehatan dan hak remaja. Mereka menggandeng berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah daerah, perwakilan instansi pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga para pemerhati kesehatan remaja.

Tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong implementasi Perda secara nyata, khususnya di sekolah, puskesmas, dan komunitas remaja, agar pendidikan reproduksi menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas hidup generasi muda.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan bahwa pendidikan reproduksi tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, melainkan juga moral, sosial, dan kesiapan generasi muda menghadapi tantangan zaman.

“Pendidikan reproduksi bukan sekadar isu kesehatan, tapi juga menyangkut pembentukan karakter dan moral generasi muda. Perda ini menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam isu yang selama ini dianggap tabu,” ujar Bupati.

Ia pun memberikan arahan langsung kepada Dinas Pendidikan Langkat agar segera mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum sekolah sebagai upaya preventif membangun karakter remaja.

“Saya minta agar ini dimasukkan dalam kurikulum. Biar sejarah mencatat, di masa kepemimpinan kita ada kebijakan monumental yang diwariskan demi perbaikan moral anak bangsa,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten Langkat dapat menjadi contoh nasional dalam implementasi pendidikan reproduksi berbasis regulasi daerah.

“Mudah-mudahan Langkat bisa menjadi ikon keberhasilan dalam mempersiapkan masa depan anak-anak kita agar lebih baik,” tambahnya.

Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Fery Wira, mengungkapkan bahwa organisasinya telah lama melakukan edukasi dan pendampingan remaja, khususnya di wilayah pinggiran dan pedesaan. Menurutnya, kehadiran Perda No. 3 Tahun 2025 menjadi penguat hukum dalam mendampingi remaja secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik hadirnya Perda ini karena memperkuat kerja-kerja kami di lapangan,” ujar Fery.

Workshop ini menghadirkan narasumber lintas sektor dan dirangkaikan dengan sesi diskusi kelompok dan penyusunan rencana aksi. Peserta dilibatkan secara aktif dalam merancang strategi implementasi Perda yang aplikatif dan terukur, terutama untuk diterapkan di sekolah dan pusat layanan kesehatan remaja

Hadir dalam Kegiatan, Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, Amrul Khoriah Tejo Wati (secara virtual), Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, dr. Azmiati Zuliah, Anggota DPRD Sumut, Fatimah,  Kadis Kominfo, Wahyudiharto, Kadis Kesehatan, dr. Juliana, seluruh peserta dari instansi pendidikan, layanan kesehatan, organisasi kepemudaan, dan unsur masyarakat lainnya.

Melalui workshop ini, Langkat secara resmi menjadi kabupaten pertama di Sumatera Utara yang mengawal pendidikan reproduksi remaja melalui regulasi daerah yang kuat dan komitmen pelaksanaan di lapangan.

Workshop ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan generasi muda yang sehat, sadar, dan siap menghadapi tantangan masa depan dengan bekal pengetahuan yang benar tentang kesehatan reproduksi.(jns)