SIBOLANGIT – Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Ir. Cucu Mulyana, DESS mengunjungi UPPKB Sibolangit yang berada di jalan lintas Medan Berastagi, Kamis(28/10/2021)sekira pukul 17.00Wib, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) No.75 Tahun 2021.
Tertuang dalam Permen tersebut terkait Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
Dalam kunjungannya, Direktur Dinas Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan,bahwa akan diadakan pembatasan kendaraan yang melintas diruas jalan Medan-Berastagi.
“Nantinya akan kita batasi kendaraan yang melintas. Barang dan mobilnya dengan berat keseluruhan diatas 8 ton dan mobil barang diatas Dua Sumbu, serta seluruh mobil yang mengangkut bahan galian, tidak akan kita perbolehkan melintas diruas jalan lintas Medan-Berastagih,” jelas Cucu.
Dalam hal pembatasan itu, Cucu mengatakan bahwa hanya diberlakukan pada hari Sabtu Minggu dan hari besar Nasional, dimulai Pada Pukul 06.00Wib sampai pada pukul 22.00Wib.
“Pembatasan itu nantinya hanya diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional, mulai pukul 06.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib,” kata Cucu.
Dia juga menjelaskan, bahwa akan dipasang Rambu diperbatasan Deliserdang -Medan dan Deliserdang Karo, untuk sebagai batas larangan.
“Akan kita pasang rambu diperbatasan kota Medan dengan Deliserdang dari arah medan dan diperbatasan Deliserdang dengan Karo dari arah Berastagi,” jelas Cucu.
Sementara itu, Kepala UPPKB Sibolangit Kaharuddin Siregar mengatakan, akan selalu berusaha dan siap untuk sosialisasikan permen tersebut dan bekerja sesuai dengan arahan kementerian dinas lalulintas angkutan darat.
“Kami akan selalu bekerja sesuai dengan arahan kementerian dan akan terapkan kemasyarakat, demi terciptanya suasana aman dan nyaman dalam berkendara, mengingat Berastagih adalah tujuan wisata masyarakat,” tutupnya.(Pasrah S)