KPU Sumut Tetapkan Surya Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Asahan1 views

ASAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Afif Nasution dan Surya, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Rabu (5/02/2025).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Penetapan tersebut mengacu pada hasil tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.

“KPU Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution – Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,” ujar Agus Arifin dalam sambutannya, didampingi para Komisioner KPU Sumut.

Kemenangan ini disambut penuh rasa syukur oleh H. Surya, B.Sc yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Asahan. Dalam pernyataannya, Surya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, hari ini KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Ini merupakan kebahagiaan besar bagi saya, yang dipercaya mendampingi Pak Bobby untuk menjalankan amanah membangun Sumatera Utara,” ujar Surya.

Surya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Sumut untuk bersama-sama mendukung visi dan misi Bobby-Surya dalam membangun daerah lima tahun ke depan. Ia mengakhiri pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan.(wp)