KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap Dibawa ke Kantor Dinas

MADINA| Jelajahnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak. Kali ini, giliran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, yang menjadi sorotan.

Ia dibawa oleh tim KPK dari rumah pribadinya di Desa Gunungtua Panggorengan menuju Kantor Dinas PUPR Madina di Kompleks Perkantoran Payaloting, Jumat malam (04/07/25).

Pantauan di lokasi, Elpi Yanti tampak emosional dan berusaha menghindari sorotan media dengan menutup kaca mobilnya sambil menangis saat hendak diwawancarai di depan kediamannya.

Penggeledahan rumah Elpi Yanti oleh penyidik KPK berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, tim KPK mengamankan tiga koper yang diduga berisi dokumen penting terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Madina. Selanjutnya, rombongan KPK bersama Elpi Yanti bertolak menuju Kantor Dinas PUPR Madina.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut dan Dinas PUPR Sumut.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka.

Foto: Tim KPK memasukan koper yang diduga berkas menyangkut proyek pembangunan jalan Provinsi wilayah Madina.

Lima Tersangka dalam Dua Klaster Kasus Suap

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 28 Juni 2025 yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut nonaktif dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK.

Selanjutnya Klaster kedua, Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar alias Kirun (KIR), Dirut PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, KPK menduga Kirun dan Rayhan merupakan pemberi suap kepada para pejabat, yakni TOP, RES, dan HEL, untuk mengamankan proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai status Elpi Yanti Harahap, apakah hanya dimintai keterangan atau akan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan publik menunggu langkah lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut. (JN-Tim)