MEDAN – Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ,Dinas Pariwisata, pihak kelurahan dan pihak pemilik kafe, Senin (21/3/2022).
Rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Kota Medan, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Rizky Syaf Lubis, bersama anggota Komisi III lainnya, mengeluarkan rekomendasi untuk segera turun ke lokasi.Keputusan itu diambil ditengah kekecewa akibat ketidakhadiran Dinas Pariwisata.
“Dinas Pariwisata dan pemilik kafe ini tidak menghargai kita, diundang tapi tidak datang tanpa ada alasan apapun. Komisi III akan segera turun ke lapangan memberi peringatan ke pemilik kafe atas keberadaannya yang meresahkan warga sekitar,” katanya.
Anggota Komisi III, Hendri Duin menyatakan, keberadaan usaha di suatu tempat itu sangat penting untuk kemajuan perekonomian, namun terpenting komunikasi antara pengusaha dengan warga harus terjalin dengan baik.
“Pihak kecamatan dan kelurahan pun harus proaktif jika ada keluhan warga ini. Komunikasikan agar bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” katanya.
Sementara salah seorang warga Jalan Ambai, Farid Wajdi menjelaskan setahun belakangan ini terganggu dengan beroperasinya kafe tersebut dan sejauh ini tidak pernah dimintai atau memberi persetujuan.
Kafe tersebut katanya dibuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.
“Kami terganggu karena kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, suara teriakan dan tawa-canda atau,” ujarnya.(JNS)