Komisi II Dukung Walikota Wajibkan Perusahaan Sediakan Loker Bagi Disabilitas

MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengapresiasi serta mendukung penuh kebijakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk mewajibkan seluruh perusahaan di Medan menyediakan lowongan kerja kepada penyandang disabilitas. Kebijakan itu pun didorong agar Pemko segera menggodok Perda sebagai payung hukum sehingga dapat berkelanjutan dikemudian hari.

“Kita dukung penuh program Walikota Medan Bobby Nasution untuk mengharuskan setiap perusahaan di Medan wajib menerima tenaga kerja bagi penyandang cacat Disabilitas,” tandas Haris Kelana kepada wartawan, Selasa (30/11/2021) menyikapi kepedulian Walikota Medan dengan mendorong pihak pengusaha mengakomodir penyandang Disabilitas diterima sebagai pekerja.

Bahkan kata Haris, ketentuan penetapan menyediakan minimal 1 % jumlah karyawan posisi lowongan kerja bagi penyandang Disabilitas dinilai sudah tepat. ” Jika saja seluruh perusahaan mengikuti aturan itu, maka para penyandang Disabilitas di Medan sudah tertampung mendapat pekerjaan, “ujar Haris Kelana Damanik ST (foto) yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Guna percepatan realisasi itu kata Haris, diharapkan Pemko Medan segera menggodok Perda sebagai regulasi pelaksanaan di lapangan. “Kami di DPRD Medan siap membantu percepatan pembahasan Ranperda,” tandas Haris yang duduk di komisi II DPRD Medan membidangi tenaga kerja tersebut. Disampaikan Haris, Perda dinilai sangat penting guna payung hukum regulasi untuk mengakomodir kepentingan dan hak para penyandang disabilitas. Pemko Medan perlu menyiapkan agar pemberlakuan itu permanen selamanya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mendorong seluruh perusahaan swasta di Kota Medan untuk menyediakan 1 persen posisi lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian dirinya kepada para disabilitas tersebut. Sebab, tak jarang setiap kali bertemu dengan penyandang disabilitas, mereka selalu mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Hal itu ditegaskan Walikota Medan, dua pekan lalu saat Virtual Job Fair Kota Medan yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan di halaman Kampus LP31. Bobby Nasution minta kepada seluruh perusahaan yang mengikuti job fair agar menyediakan lowongan pekerjaan bagi para disabilitas.

Apalagi berdasarkan peraturan yang ada, jelas Bobby, perusahaan swasta diminta menyiapkan 1 persen posisi kerja untuk disabilitas. Sedangkan bagi BUMN dan pemerintahan menyiapkan 2% untuk disabilitas. Sebab, ungkapnya, meski memiliki kekurangan namun banyak penyandang disibilitas yang memiliki kemampuan memadai sehingga layak untuk mendapatkan pekerjaan.(JN)