MEDAN – Menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Medan Utara, PT. Belawan Deli Chemical Industri, PT. Coca Cola Amatil Indonesia, PT. Usaha Berkah Amanah, beserta perwakilan pekerja, Senin (07/02/2022).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, ST, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Medan.
Sudari mengatakan ada 2 permasalahan terkait pengaduan masyarakat, yaitu permasalahan antara PT. Belawan Deli Chemical Industri dengan Rinaldi Lubis sebagai Security, dan antara PT. Coca Cola Amatil Indonesia dengan PT. Usaha Berkah Amanah.
“Kami dari Komisi II menerima pengaduan masyarakat, yang pertama antara Rinaldi Lubis sebagai Security dengan PT. Belawan Deli Chemical Industri. Permasalahannya saudara Rinaldi diberhentikan karena tidak mau mengikuti aturan perusahaan yaitu adanya rotasi.
Setelah dilakukan mediasi, yang bersangkutan kembali dipekerjakan dengan catatan meminta maaf dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan selagi tidak melanggar normatif,” kata Sudari. (JNS)