Kerap Curi Motor, Alex Samosir dan Marusaha Sihombing Ditembak Polisi

Hukrim, Medan456 views

MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat, akhirnya melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yang diketahui bernama Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu.

Tidak hanya itu, petugas yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Philp Antonio Purba juga mengamankan 2 penadah ranmor curian, Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Genio, sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan kunci letter T.

Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati didampingi Iptu Philip Antonio Purba mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan korban Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor merk Honda Genio BK 6026 AJD dari halaman kostnya Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Pencurian itu yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Hal ini sesuai dengan LP / 247/ X/2021/SPKT/ Polresta Medan/ Sektor Medan Barat/ Tanggal 21 Oktober 2021 atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pelapor an. Rizky Muhammad Iqbal.

“Berbekal laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama didapat informasi sepeda motor korban berada di kawasan Desa Sientis.

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,”kata AKP Tina Pulitawati, Senin (08/11/2021).

Kepada polisi, pelaku pun mengaku ia membeli sepeda motor tersebut dari Geleng.

“Petugas pun mengembangkan dan berhasil mengamankan Geleng dari kawasan Bandar Klippa,” sambungnya.

Geleng pun kemudian bernyanyi kalau ia membeli sepeda motor itu dari pelaku Alex.

“Alex serta Kocu kita amankan pada Selasa (26/10/2021) lalu. Namun pada saat tim kita akan kembangkan kasus ini, kedua pelaku melawan petugas hingga kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” terang AKP Tina Pulitawati.

Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan rekannya Gondit dan Kekok yang kini masih diburon.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” tandasnya.

Atas penangkapan para tersangka ini ia menghimbau masyarakat yang pernah merasa menjadi korban curanmor untuk segera melapor ke Polsek Medan Barat.

“Kepada pelaku Alex dan Kocu akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Sedang tersangka Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Tina Pulitawati. (BTM)