TANJUNGBALAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tentang “Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan” tahun 2021 di Tanjungbalai, Jumat (15/10/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dan dihadiri 50 peserta diantaranya Camat, Lurah, organisasi non pemerintah dan masyarakat.
Sosialiasi Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan tahun 2021 di Kota Tanjungbalai dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Purwanto.
Purwanto mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka optimalisasi layanan kewarganegaraan terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah NKRI dan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Kota Tanjungbalai ini rawan masuk dan keluarnya orang asing. Baik itu dari jalur air dengan banyaknya tangkahan tikus yang tidak kita ketahui. Maka dari itu perlu kita mengawasinya. Ini wujud dari keseriusan pemerintah melalui program kerja Kemenkumham menyangkut pelayanan kewarganegaraan. Semoga apa yang disampaikan lewat materi-materi sosialisasi nantinya dapat untuk kita pahami dan kita pelajari,” kata Purwanto.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial (Ekbangsos) Zainul Arifin mewakili Pemkot Tanjungbalai dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut yang telah berkenan memberikan kesempatan serta memilih Kota Tanjungbalai sebagai tempat penyelengaraan kegiatan sosialisasi.
Zainul menilai perihal kewarganegaraan menjadi unsur terpenting dalam suatu negara. Menurutnya, itu berkaitan dengan tangungjawab terhadap negara. Ia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi kewarganegaraan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta yang hadir dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Kita harus bersama bekerja untuk mengawasi masuk dan keluarnya warga negara asing. Kepada bapak Camat dan Lurah saya berharap untuk tetap mengawasi wilayah kerjanya masing-masing. Kalau ada warga negara asing di daerahnya yang masuk atau keluar, segeralah untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib supaya segera ditangani. Lagi pun mengingat kita belum selesai pandemi Covid-19,” ujar Zainul.
Zainul juga berharap sosialisasi tersebut dapat dipahami perihal status Kewarganegaraan dan tata cara prosedur memperoleh kewarganegaraan di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Semoga kegiatan ini dapat juga memberikan pengetahuan terhadap pengawasan warga negara asing yang tinggal menetap dan bekerja dalam wilayah kita Kota Tanjungbalai ini,” harap Zainul.
Kegiatan dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Asisten Ekbangsos, H Zainul Arifin tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah sesuai dengan Permendagri 49 dan 50 Tahun 2010. Dilanjutkan paparan dari narasumber oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota TanjungbalaiI, Indra Halomongan Nasution tentang tupoksi Disdukcatpil.
Paparan materi oleh Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Tanjungbalai Asahan Panogu Sitanggang, penyampaian materi sosialisasi dari Kepala Divisi Hukum dan HAM Kemenkumham Provsu, Purwanto. (Kurniawan)