TAPSEL– Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan (Psp) menerima pembayaran uang pengganti dari pengacara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik.
Adapun dugaan Tipikor tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020, berbiaya Rp.1.301.488.289.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Psp Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, saat memberi keterangan pers di aula Kantor Kejari Psp, Selasa (5/12/2023).
” Kejari Psp telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat berupa pembangunan IPAL domestik pada Dinas LH Provsu di Kota Psp TA 2020, berdasarkan surat perjanjian Nomor : 907/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020,” papar Kajari.
Jabatan Ketiga Tersangka Korupsi Ipal Domestik Dinas LH Provsu
Disebutkan Kajari, bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023,
Tersangka FP, sebagai Wakil Direktur I CV. Satahi Persada, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi.
Serta tersangka DS, selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri selaku penyedia jasa konsultan pengawas yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Kelurahan Sabungan Jae Kecamatan Psp Hutaimbaru Kota Psp, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
” Dari hasil penyidikan, dalam kenyataannya, Pembangunan IPAL Domestik tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi, maupun training operator IPAL, atau uji laboratorium, apakah IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan, ” ungkapnya.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng,Sc Nomor : 009/LP/VI/2023/VGS, tanggal 23 Juni 2023, diperoleh kesimpulan dan ditemukan kekurangan volume dan mutu.
Dan berdasarkan laporan hasil tenaga ahli akuntan publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 00000/2.1349/AL/0287/I/IX/2023 tanggal 12 September 2023, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966.-.
“ Penitipan kerugian keuangan negara dari ke tiga tersangka sebesar Rp.480.000.000.-dari total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp.491.873.966.- dan kekurangannya sebesar Rp.11.873.966.- akan diserahkan.
Selanjutnya uang titipan kerugian negara tersebut dititipkan pada rekening penitipan lainnya Kejari Psp pada Bank Mandiri, ” ungkapnya.
Ketiga Tersangka Diancam 4 Tahun Penjara
Kajari menambahkan, atas perbuatannya, ke tiga tersangka diancam dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
” Untuk subsidairnya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, ” tandas Kajari. (JN-Irul)