P.SIDIMPUAN– Seorang Residivis Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan (Psp) berhasil diringkus anggota tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Psp, Jumat (17/9/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB
Drama penangkapan residivis narkoba ini diwarnai aksi kejar-kejaran dan berjibaku antara tim Satresnarkoba polres Psp dan pelaku berinisial HS alias Garong (36) di areal persawahan.
Informasi yang dihimpun, Pelaku HS alias garong merupakan seorang Residivis Narkoba ditangkap pada tahun 2017 dan keluar di awal tahun 2019 beralamat jalan Dr Pinayungan Dalimunthe, Gang Aman, Kelurahan Tobat, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, itu diringkus usai kedapatan membuang barang bukti (BB) yakni 3 paket diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, S.H., kepada Wartawan, Minggu (19/9/2021) malam, memaparkan, Penangkapan tersangka Garong bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Salak persis di areal persawahan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, diduga kerap terjadi tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindak informasi tersebut, Kata AKP S Pulungan, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi petugas mendapati Garong sedang duduk santai di areal persawahan. Sadar akan kedatangan petugas, Garong pun bergegas kabur lari dari sergapan petugas sembari membuang barang mencurigakan.
Dalam proses penangkapan itu, Sambung Kasat, personel dan pelaku sempat kejar-kejaran di areal persawahan di mana garong mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, sehingga polisi harus ekstra keras mencari BB yang sudah sempat tercecer di areal persawahan.
Saat diamankan, lanjut kasat, petugas menyuruh Garong mengambil barang mencurigakan yang dibuang sebelumnya.
“Setelah diperiksa, ternyata barang yang dibuang itu adalah tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,51 Gram,” tambah Kasat.
Tak hanya itu, sambung Kasat, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 215 ribu. Kepada petugas, Garong mengakui jika barang haram itu miliknya.
Lebih lanjut, Tim Satres Narkoba Polres Psp melakukan pengembangan ke kediamannya, dan saat proses penggeledahan berlangsung ikut di saksikan lurah setempat namun tidak di temukan barang bukti narkoba.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Psp guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Irul Daulay)