P.SIDIMPUAN – Seorang pria inisial RSS alias Ikki (26) warga Desa Lobu Layan, Kecamatan PSP Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara ini ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 550 gram.
“Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padang Sidimpuan,” ungkap Kasat Narkoba AKP S Pulungan, Sabtu (13/11/2021).
Pulungan menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis (11/11/2021), dimana saat itu pihaknya menerima info dari masyarakat bahwa dijalan Lobu Layan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu Ikki berhasil ditangkap polisi di TKP.
“Petugas langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang diinfokan masyarakat,” ujar AKP S Pulungan.
Kemudian, kata Kasat, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian. Selain tersangka Ikki, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya platik warna putih berisikan 291 bungkus kertas warna cokelat dan sebungkus plastik warna hitam yang diduga berisi ganja.
“Total ganja yang diamankan 550 gram atau setengah kilogram lebih,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti hekter, gunting, pisau cutter, dan uang tunai senilai Rp137 ribu yang ditemukan persis di bawah tempat duduk tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan,” terang Kasat. (Irul Daulay)