Kasus Cabul Bocah 5 Tahun, Lembaga Burangir Minta Pelaku Dihukum Berat

P.sidimpuan– Kasus pencabulan (Cabul) terhadap anak yang dilakukan oleh orang dekat kerap terjadi di Kota Padangsidimpuan, dan sudah 3 kasus cabul melibatkan orang terdekat yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Seperti halnya korban bocah perempuan sebut saja bunga berusia 5 tahun harus menanggung malu atas perbuatan bejat yang di lakukan oleh tetangganya berinisial HMT (52) tahun.

Kelakuan bejat itu terjadi di kamar kediaman pelaku di salah satu Desa, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Jum’at (11/08/23).

Lembaga Burangir salah satu prioritas programnya adalah memberikan pendampingan bagi korban cabul baik hukum maupun pemulihan sosial korban pasca kejadian maka Tim Burangir menjumpai korban di rumahnya pada Rabu (18/10/23).

Kedatangan tim Burangir ini guna memastikan korban tidak mengalami dampak secara psikolog maupun kesehatan fisiknya setelah kejadian yang menimpa korban.

Namun, ketika ditanya masih jelas dalam ingatan korban bagaimana kejadian buruk yang dialaminya tersebut, korban mengaku saat itu dia disuruh ibunya mengantar habo (sejenis jengkol.red) untuk neneknya yang tidak jauh dari rumahnya, korbanpun pergi berjalan dengan sendirinya.

Akan tetapi, sesampainya korban di depan rumah terduga pelaku HMT yang berjarak 3 Km dari rumah korban, tiba-tiba ia ditarik dan dibawa ke dalam kamar dan melakukan hal tidak senonoh kepada korban.

Setelah itu, korban diberikan uang dan disuruh pulang. Korban pun mengadukan kepada ibunya apa yang dilakukan terduga pelaku kepadanya sambil melempar uang yang diberikan padanya ke arah ibunya.

“Jahat kali Ompung itu samaku, jadi nggak bisa lagi aku main bebas” kata Bunga dengan mata sayu dan langsung melihat ke bawah.

Sangat menyedihkan seketika ketika kami (Tim Burangir) melihat korban yang selama ini sangat ceria dan pintar orangnya tiba-tiba mengalami kejadian pahit diumurnya yang masih kanak-kanak.

Setelah Ibu korban NC (25) membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan pada (11/8), akhirnya HMT ditangkap (29/8) dan saat ini dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lembaga Burangir Minta Pelaku Dihukum Berat

Dalam kunjungannya tersebut, Juli Zega Sekretaris Lembaga Burangir menyampaikan bahwa perbuatan HMT sangat bejat dan tidak boleh ditolerir di mata hukum.

Meski menurut pengakuan korban bahwa tidak sampai merusak alat vital korban namun tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku sudah masuk dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk itu kami memohon supaya penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada terduga pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebab, HMT masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban mestinya dia sebagai pelindung korban bukan sebagai pelaku tindakan kejahatan kepada korban yang masih balita” tegas Juli.

Lembaga Burangir berjanji akan terus mengawal kasus ini dan akan menyuarakan apabila kedepan ada hal-hal atau putusan hukum mengikat yang tidak berpihak pada keadilan terhadap korban. (JN-Irul)