MEDAN – Polrestabes Medan akhirnya menerapkan restorative justice dalam kasus penganiyaan dan pengancaman yang dilakukan Rizkan (27) terhadap seorang juru parkir (Jukir) E-Parking Pemko Medan.
Seperti diketahui, kasus pengancaman ini sempat viral di Media Sosial (Medsos), lantaran pelaku melontarkan kata-kata yang bernada mengancam akan mematahkan leher Bobby.
Wali Kota Medan Bobby Nasution turut hadir dalam proses damai tersebut, di ruang Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022) sore.
Bobby Nasution menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara Jukir E-Parking dengan pelaku.
“Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan juga selama ini juga bersikap baik,” ungkapnya.
Ia mengatakan perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman dengan merupakan kekhilafan semata.
“Jadi memang kekhilafan saja bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya,” kata Bobby.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.
“Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak kita terimakasih kepada pak Walikota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini dan kita bisa proses untuk penghentian penyidikannya,” ujar Valentino.
Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.
“Ya kita upayakan agar hari ini proses administrasinya selesai untuk hari ini bisa selesai karena ini keinginan kita semua,” ujarnya mengakhiri. (JNS/red)