P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – Kuasa Hukum Mustapa Kamal Siregar Marwan Rangkuti menyayangkan lambannya kinerja Kejari Padangsidimpuan dalam mengurus pembebasan kliennya.
Hal itu disampaikan oleh Marwan Rangkuti kuasa hukum Mustapa kepada awak media usai menyambut klienya keluar bebas dari Lapas Klas II B P.Sidimpuan, Senin (5/08/24) sore.
Marwan menilai, kinerja Kejaksaan P.Sidimpuan lamban dalam proses kliennya Mustapa yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota P.Sidimpuan.
Hal itu sangat disayangkan Marwan dikarenakan, Majelis Hakim membacakan amar putusannya tersebut sekira pukul 11.30 WIB namun terkait administrasi pembebasannya tersebut dilaksanakan pukul 19.30 WIB.
“Kita sangat menyayangkan lambannya ini. Karena dari tadi siang itu dibacakan amar putusannya,” ucapnya.
Tak pelak, Marwan mengaku akan membawa hal ini ke Kejaksaan Agung beserta putusan pengadilan. “Akan kita bawa ini ke Kejagung dan Jamwas. Karena ini menjadi bukti kita,” pungkasnya.
Tangis Haru Keluarga Tak Henti Memeluk Mustapa
Saat kebebasan Mustafa dari balik Lapas Klas II B Padangsidimpuan tangis haru pihak keluarga tak henti-hentinya memeluk Mustapa yang ditahan sejak 3 Juli 2024 lalu.
Bebasnya Mustapa ini setelah Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis membacakan amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp di Ruang Tirta Pengadilan Negeri P.Sidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) untuk seluruhnya.
Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN P.Sidimpuan mengabulkan permohonan Pemohon (Mustapa Kamal Siregar) untuk sebagian.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kuasa Hukum Mustapa Layangkan Surat Prapid ke PN P.Sidimpuan
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri P.Sidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari P.Sidimpuan.
Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari P.Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota P.Sidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota P.Sidimpuan sekira pukul 15.30 WIB.
Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota P.Sidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota P.Sidimpuan.
Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari P.Sidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD P.Sidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi. (JN-Irul)