DELI SERDANG – Pasca berita terkait seorang istri terduga pelaku penganiayaan, Helpidawati Sembiring (38) yang menuntut rasa keadilan bagi suaminya, Darius Samura (38) yang di tahan Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang mendapat tanggapan dari warga.
Warga Kota Medan bermarga Hutagalung kepada jelajahnews.id mengatakan, sebaiknya pihak kepolisian Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang lebih mengedepankan nilai-nilai dalam Presisi Polri lewat problem solving atau restorative justice (RJ).
Bukan tanpa alasan, bahwa dengan melalui RJ keadaan semula kedua belah pihak keluarga akan semakin baik hubungannya, serta terjalin harmonis sebagaimana wujud mengaktualisasi luhur bangsa Indonesia.
Sebab, terangnya, Kapolri telah menyampaikan dengan tegas, agar Presisi Polri tersebut bukan hanya sekedar slogan belaka atau sebatas diatas dada.
“Alangkah baik dan bijaksana sang Kapolsek mengedepankan nilai-niali yang terkandung Polri Presisi lewat problem solving atau restorative justice (RJ). Tentunya lewat RJ keadaan semula para pihak akan terjalin harmonis sebagai wujud aktualisasi luhur bangsa indonesia. Dan Kapolri menyampaikan dengan tegas, Polri Presisi bukan sekedar slogan atau sebatas diatas dada,” ujar Hutagalung, Kamis (23/6/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi menyebut bahwa restorative justice atau RJ bisa saja dilakukan bila kedua belah pihak telah sepakat dalam menyelesaikan kasus hukumnya diluar pengadilan.
“Restorative justice itu kalau kedua pihak sepakat dalam penyelesaian hukum diluar pengadilan,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kamis (23/6/2022) sore.
Irsan menyebut, jika ada salah satu pihak tidak sepakat dengan menempuh Restorative justice maka RJ tidak dapat dijalankan. Sedangkan Polisi hanya bisa menyarankan RJ kepada kedua pihak tanpa ada unsur paksaan.
“Kalau salah satu tidak sepakat, maka RJ tidak bisa dijalankan. Bisa saja Polisi menyarankan RJ,” ujar mantan Waka Polrestabes Medan menambahkan.
Sebelumnya, Darius Samura di tahan Polsek Namorambe setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Helpidawati Sembiring, istri Darius Samura menceritakan kronologis awal mula suaminya di tangkap oleh Polsek Namorambe, yang kini mendekam di penjara lebih kurang 13 hari tanpa ada kejelasan dari polisi.
Awalnya terjadi cekcok mulut antara Helpidawati Sembiring dengan istri Karyawan Ginting, Devi Surbakti yang sekaligus pelapor.
Keduanya merupakan bertetangga di Pasar Keliling Dusun 1, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sedangkan hubungan pelapor dengan terlapor masih ada ikatan kekeluargaan.
Menelisik lebih jauh, dalam beberapa kesempatan, Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penanganan kasus dengan restorative justice, kata Listyo, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak-pihak.
Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.
Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan. (JNS-BTM).