Kadispora Sidimpuan Dinonaktifkan, Buntut Dugaan Pungli Ke Honorer

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemko Padangsidimpuan, AHH, dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pegawai honorer.

Foto: Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor (3 dari kiri) gelar konferensi pers penonaktifan AHH dari jabatan Kadispora.

Hal itu diungkapkan oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor pada konferensi persnya di kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/01/25).

Tampak dalam konferensi pers tersebut PJ Wali Kota Padangsidimpuan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah, Asisten 1, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM.

“Terhitung sejak 30 Januari 2025, pak AHH resmi dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda dan Olahraga. Mengangkat Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian,” uja Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor ke beberapa wartawan.

Lebih lanjut, Timur Tumanggor menjelaskan, penonaktifan AHH dari jabatan Kadispora bertujuan mempermudah proses penyelidikan dugaan pungli yang dilaporan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa berinisial AHH dengan jabatan Kadispora, diduga mengutip uang antara Rp1 juta sampai Rp2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau pegawai honorer di kantornya.

Dari kutipan itu disebut-sebut untuk keperluan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja pegawai honorer di dinas tersebut.

“Kita sudah bentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Maka untuk mempermudah prosesnya, pak AHH dinonaktifkan dari jabatan Kadis Pemuda Olahraga,” ungkap Pj. Wali Kota Timur Tumanggor.

Inspektur Daerah Sulaiman Lubis menambahkan, kasus ini dalam proses penyelidikan dan sudah berjalan. Sebanyak 59 orang pegawai non ASN dan ditambah pejabat struktural di Dispora telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, memang ada kutipan yang jumlahnya berpariasi antara Rp1 juta sampai Rp2 juta kepada setiap pegawai non ASN atau honorer.

“Kita sudah beri waktu 60 hari kerja kepada pak AHH untuk mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pegawai honorer,” papar Sulaiman.

Sebelumnya dua pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut juga telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan Pungli terhadap pegawai non ASN di Dispora.

Selanjutnya kasus dugaan pungli ini nantinya akan dilaporkan kepada Kapolres Padangsidimpuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

“Pak Kapolres dan Kajari telah menanyakan dugaan Pungli ini ke pak Wali Kota. Maka hasil penyelidikan ini kita laporkan juga ke Kapolres dan Kajari,” terang Inspektur Daerah.

Diakhir konferensi pers, Sulaiman Lubis menegaskan mengenai tindakan yang dilakukan Polres ataupun Kejari Padangsidimpuan terhadap dugaan Pungli ini, Pemko tidak mencampuri, sebab hal tersebut sudah masuk ranah APH. (JN-Irul)