MADINA– Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya secara resmi menahan inisial Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
DHS tersangka kasus dugaan Suap dan Korupsi dalam penerimaan PPPK Guru tahun 2023 di Kabupaten Madina, kini DHS resmi ditahan di Rutan Mapoldasu, Jum’at (12/01/24).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait status Kadisdik Madina tersebut.
“Benar, DHS resmi ditahan hari ini. Sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik unit Tipikor Polda, DHS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hadi.
Dijelaskan Hadi, bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kemungkinan penambahan tersangka masih sangat memungkinkan.
“Penyidik masih melanjutkan proses. Kita tunggu saja,” ketiknya dalam pesan What’app.
Sebelumnya diberitakan Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) diamankan tim Tipikor Poldasu sejak Rabu (03/01/2024), dalam kasus dugaan korupsi.
Informasi yang dihimpun awak media, tersangka DHS diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumut di Panyabungan yang dipimpin oleh Kompol Ramli Sembiring.
Diketahui, tim tersebut ketika itu sedang melakukan penyelidikan atas informasi adanya dugaan suap dan korupsi dalam penerimaan PPPK Guru tahun 2023 di Kabupaten Madina. (JN-Irul)