P.Sidimpuan| Jelajahnews.id– Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Padangsidimpuan (Psp) berinisial IFS diduga tidak hiraukan panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Kota P.Sidimpuan yang ketiga kalinya.
Pasalnya, Kadis PMD Kota P.Sidimpuam diduga melakukan dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar 18% hampir se-P.Sidimpuan tahun anggaran (TA) 2023 yang statusnya kini naik ke penyidikan (sidik).
“Sudah ada 3 kali pemanggilan terhadap IF, dengan alasan tidak berada di Kota P.Sidimpuan. Kalau ada yang lihat, rekan-rekan bantu menginformasikannya,” ungkap Kajari Psp, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega dan Kasi Pidsus Khairur Rahman di Kantor Kejari Psp, (27/06/24).
Selain Kadis PMD P.Sidimpuan, ada juga oknum honorer berinisial AN yang bekerja di Dinas PMD Kota P.Sidimpuan terlibat dalam kasus ini dan sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
“Kita sudah memanggil secara layak, namun yang bersangkutan belum juga memenuhi pemanggilan tersebut. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap tim jaksa penyidik,” tegasnya.
Lebih lanjut Kajari menyebutkan, bahwa yang bersangkutan tidak ada ruang dan waktu untuk menghindari proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan Kota P.Sidimpuan.
Disebutkan Kajari, bilamana yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik kejaksaan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan.
“Jika tidak memenuhi panggilan dari penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Ini yang bisa kami sampaikan supaya yang bersangkutan mengetahui. Kita bekerja secara Profesional dan sesuai dengan SOP yang ada,” pungkas mengakhiri.
Sebelumnya, dini hari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)Kota P.sidimpuan melakukan aksi damai ke Kejaksaan Kota P.Sidimpuan terkait kasus dugaan pemotongan ADD sekitar 18% hampir se-P.sidimpuan tahun anggaran (TA) 2023
Kordinator Aksi JPKP P.Sidimpuan, Rahmat Faisal Dalimunthe dalam orasinya menyebutkan penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri P.sidimpuan sangat layak diapresiasi sampai hari ini. khsususnya terhadap pejabat publik, pelayan masyarakat dan pengusaha yang menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Lanjut Rahmat, hal Ini merupakan bukti korupsi meraja-lela dalam kehidupan di Kota Padangsidimpuan. Penyelewengan- penyelewengan anggaran dan praktik “sogok-menyogok” dianggap hal lumrah bagi rakyat kecil.
“Maka demi kehormatan dan terus tegaknya bangsa, kita semua sebagai anak bangsa baik yang tergabung dalam wadah apapun harus bersatu menyatakan sikap untuk melawan korupsi hingga ke akar-akarnya. DPD JPKP Kota P.sidimpuan mendukung penuh Kejaksaan Negeri P.sidimpuan menangani perkara perkara di Kota P.sidimpuan, terangnya.
Ia juga mengatakan, JPKP P.sidimpuan berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejakasaan Negeri P.sidimpuan demi menegakkan supremasi hukum, khsususnya mengani perkara korupsi di Kota P.Sidimpuan.
Dalam aksi damai tersebut, DPD JPKP P.sidimpuan menyatakan Sikap, Mendukung Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan mengusut tuntas Dugaan Korupsi Kasus dugaan pemotongan ADD se Kota P.sidimpuan TA 2023 pada Dinas PMD Kota Daerah P.sidimpuan.
Selanjutnya, mendukung Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan mengejar terus “Aktor Intelektual” yang terindikasi keterlibatan pihak yang lebih tinggi jabatannya atau lebih tinggi kedudukannya Dugaan Korupsi Kasus dugaan pemotongan ADD se Kota P.Sidimpuan. (JN-Irul)