Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK

JAKARTA| Jelajahnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun di satuan kerja daerah yang tersebar di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.

Penandatanganan SKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta memastikan implementasi kebijakan antikorupsi yang lebih sistematis dan terukur.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, turut hadir dan menyaksikan langsung proses penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/02/2025).

“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” ujar Dalu Agung Darmawan usai acara.

Selain menyaksikan, Irjen Kementerian ATR/BPN yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN juga melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. Langkah ini menjadi simbol bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh dalam mendukung setiap agenda antikorupsi yang telah disusun bersama Timnas PK.

Penandatanganan SKB ini merupakan agenda yang dilakukan setiap dua tahun sekali dan menjadi bagian penting dalam evaluasi serta penguatan langkah pencegahan korupsi.

Dalam hal ini, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa implementasi dari komitmen yang tertuang dalam SKB harus dijalankan secara optimal di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup dalam tiga fokus utama, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul dalam menjalankannya agar dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam implementasi komitmen tersebut, baik secara internal di dalam kementerian maupun eksternal dengan kementerian/lembaga lainnya.

“Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, kolaborasi dari semua pihak sangat diperlukan agar setiap aksi pencegahan yang telah dirancang dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.

Sebagai informasi, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keanggotaan Timnas PK mencakup 67 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta 34 pemerintah provinsi yang turut berkomitmen dalam pelaksanaan Stranas PK.Komitmen yang tertuang dalam SKB ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian ATR/BPN diwajibkan untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab, menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait demi mencapai hasil yang optimal, serta melaporkan progres setiap aksi pencegahan korupsi setiap tiga bulan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui platform digital jaga.

Dengan adanya penandatanganan SKB ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN semakin memperkuat komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (JN- P.Harahap)