PALUTA | Jelajahnews.id - Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Sebab berkas perkara tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023 tersangka Jaliln Harahap dinyatakan lengkap dan langsung dilaksanakan penahanan, Rabu (26/11/25).
Tampak sekira pukul 14.30 WIB, Indra Jalil terlihat keluar dari Kantor Kejari Paluta dengan tangan terborgol, mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan.
Ia digiring ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas III Gunung Tua sambil mendapat pengawalan ketat.
Kasi Pidsus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut umum Kejari Paluta.
"Hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II, yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel," ujarnya.
Setelah administrasi pelimpahan tahap II selesai, kejaksaan resmi menahan Indra Jalil untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna penyusunan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini. Selanjutnya kami akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," terangnya.
Gunawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Paluta, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp536 juta.
Sejumlah kegiatan dalam APBDes Batang Onang Baru tercatat tidak dilaksanakan atau tidak sesuai ketentuan.
"Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Indra Jalil Harahap dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (JN-Irul)