Hati-hati! Begini Modus Pinjaman Online Fiktif di Sumut, Sudah Ratusan Korban

Hukrim, Medan754 views

MEDAN – Poldasu menghimbau masyarakat Sumatera Utara agar hati-hati dan waspada terhadap modus-modus operandi yang dilakukan para pelaku pinjaman online dengan mengimingi berbagai bonus, karena ditengarai korban sudah memakan ratusan orang di Sumut.

Modus kejahatan itu terkuak ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menangkap dua pelaku modus penipuan pinjaman online (pinjol) yaitu Ahmad Randhy Ayyassi Sirait (21) dan Syhari Yuddin (26).

Kedua pelaku modus penipuan pinjaman online ini adalah warga Jalan Ongah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap pada 22 Oktober 2021 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (5/11/2021) sore.

Kombes John mengatakan dua tersangka ini merupakan mantan narapidana yang pernah menghuni Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedua pelaku modus penipuan pinjaman online ini belajar menipu sejak mendekam di lapas tersebut. Jhon mengungkapkan, kedua tersangka sempat ditahan dalam kasus penjambretan dan narkoba.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap keduanya, mereka ini belajar (menipu) di lapas. Pada saat di dalam (lapas), mereka mempelajari teknologi atau online ini,” katanya.

Adapun teknik yang dilakukan para pelaku dengan cara mengirimkan pesan SMS atau WhatsApp dan medsos lainnya kepada targetnya. Mereka mengimingi korbannya pinjaman online dengan bunga kecil dan mudah.

Setelah mengirim pesan dan membuat status di medsos, apabila sudah ada target yang merespon, mereka langsung membujuk rayu korban agar mau mengambil pinjaman.

Setelah setuju, mereka pun mulai mengajukan syarat yakin memberikan uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu. Ketika uang sudah mereka terima melalui rekening yang disediakan para tersangka pun langsung memblokir kontak dan memutuskan hubungan.

Sementara itu untuk mendapatkan nomor handphone, mereka memilihnya secara acak yang disesuaikan dengan nomor telepon pribadi yang dirubah beberapa digit.

“Jadi terkait dengan nomor-nomor yang tersebar, para pelaku kejahatan ini mereka berlatih, belajar tentang teknologi. Jadi mereka menyebar pesan ke siapa saja dan yang terjaring, yang kena itu dia jadi korban. Itu modusnya,” lanjutnya.

Sampai saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lagi yang memiliki rekening bank. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, PC komputer, Handphone dan sebuah buku tabungan.

Atas perbuatannya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 Milliar.

“Pasalnya adalah pasal 28 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” tutupnya. (BTM)