Gerebek ‘Kampung Narkoba’ di Namo Gajah, 5 Pria Diamankan

MEDAN – Petugas gabungan Satuan Reserse dan Narkoba Polrestabes Medan, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumatera Utara serta Polsek Medan Tuntungan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di pinggiran sungai Jalan Petunia, Kelurahan Namo Gajah Lingkungan II, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (21/1/2022) sore.

Dalam penggerebekan itu 5 pria diduga pengguna narkoba diamankan polisi. Adalah SR (34) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, AP (26) warga Jalan Melati Raya, Kecamatan Medan Selayang.

Selain itu, MB (27) warga Jalan Jamin Ginting/Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Y (37) dan AS (24) keduanya warga Jalan Lau Cih/Simpang Gardu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Amatan jelajahnews.id, sebelum penggerebekan terlebih dahulu petugas gabungan melakukan apel dan pengarahan dari Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Marpaung di seputaran Jalan Jamin Ginting.

Usai apel dan pengarahan, sang Kasat bersama petugas gabungan bergegas mengendarai mobil maupun sepeda motor ke Jalan Petunia.

Mengetahui datang petugas, puluhan pemuda diduga bandar dan pengguna narkoba langsung kocar kacir alias kabur. Sejumlah pemuda berhasil kabur setelah melompat ke dalam sungai hingga menyeberang.

Tak ingin buruan kabur, Kanit I Idik Satres Narkoba Iptu Hardianto, dan Kanit 3 Idik Iptu Irwanta Sembiring bersama anggota langsung menyebar melakukan pengejaran hingga ke pinggiran sungai.

Petugas gabungan tampak heran, lantaran di pinggiran sungai terdapat 2 pondok berukuran lebar yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Di pondok itu petugas menemukan puluhan alat isap sabu (bong), seratusan mancis dan ribuan plastik klip berukuran besar dan kecil yang masih baru, dan senjata tajam jenis celurit.

Petugas lain yang menyebar berhasil mengamankan 5 pria yang sempat kabur saat petugas datang. Sementara saat petugas pertama masuk ke lokasi, tampak beberapa pondok yang cukup luas diduga dijadikan tempat perjudian. Namun tak ditemukan ada mesin judi tembak ikan maupun jackpot dilokasi.

Kasat Reserse dan Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan GKN ini berawal dari informasi masyarakat maraknya jual beli narkoba, pengunaan narkoba dan judi di Kelurahan Namo Gajah.

“Tim kami kemudian melakukan penyelidikan, ada satu lokasi yang melakukan kegiatan jual beli dan pengunaan narkoba, serta judi terdapat 2 titik. Titik satunya namanya tenda biru tepatnya pinggiran sungai dan titik 2 kedai/warung,” ujarnya.

Kata Kasat, pihaknya mendapati ada lokasi digunakan sebagai tempat jual beli ataupun penggunaan narkoba jenis sabu. Namun tim belum berhasil mendapat pelaku penjualan (bandar narkoba).

“Kita mengamankan 5 orang yang sudah dilakukan tes urine dan positif menggunakan sabu. Dan didapati berbagai macam barang bukti terkait narkoba seperti plastik klip, timbangan elektrik, bong dan ada juga diduga tembakau namun akan kita cek apakah ada mengandung narkoba,” tandasnya.

Petugas gabungan juga menemukan senjata tajam. Pengguna narkoba dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pendalaman.

“Untuk 2 bangunan semi permanen yang berdiri di atas daerah pinggiran sungai itu tidak boleh. Tadi kita sudah koordinasi dengan Lurah dan Kepling,” tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan penggerebekan di Kelurahan Namo Gajah tersebut.

“Benar pak adanya pengrebekan dilakukan tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan sore tadi sekitar pukul 16.10 WIB,” kata Iptu Christin. (SJN/r)