Gegara Tidak Beri KK, Pasutri Warga Sidempuan Dianiaya Mantan Menantunya

SIDEMPUAN : Polres Padang Sidempuan berhasil menangkap pelaku bernama Indra (30) atas kasus penganiayaan terhadap mantan mertuanya warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Atas perbuatan Itu, mantan mertua pelaku sepasang suami istri bernama Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58) mengalami luka cukup serius dibagian kepala dan wajah.

Warga yang melihat luka yang dialami pasutri ini, langsung membantu melarikan korban ke rumah sakit Inanta Padang Sidempuan untuk mendapat penanganan medis.

Informasi yang diperoleh, pelaku mengaku motif dari kasus penganiyaan ini karena kesal saat meminta kartu keluarga (KK) untuk membuat Akta kelahiran anak, namun tidak diberikan oleh kedua mantan mertuanya itu.

Atas hal itu, pelaku tersudut emosi sehingga menganiaya korban dengan mengunakan kayu balok dan korbanpun mengalami luka luka dibagian kepala dan wajah.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/4/23) membenarkan kasus penganiayaan Pasutri tersebut.

AKP Maria mengatakan pihaknya saat ini sudah menangani kasus tersebut, bahwa pada Senin (24/4/23) kemarin sekira pukul 23:00 WIB lalu, Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP).

Dari hasil TKP, Satreskrim Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu balok yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan .

“Begitu kita mendapat laporan Polisi beberapa hari lalu, saya memerintahkan anggota yang dipimpin Kaurbiun OPS IPDA Andika Sembiring untuk melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu. Saat itu juga personel melakukan pengejaran, terhadap pelaku,” Ujar AKP Maria Marpaung

Personel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah melarikan diri ke daerah Tapanuli Selatan, tak butuh waktu lama dalam kurun waktu 2×24 jam Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, Indra (30) di Daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Yang bersangkutan di ketahui melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka tanpa Ada perlawanan dan saat Itu juga pelaku di boyong ke Mako Polres Padang Sidempuan,” Jelas AKP Maria Marpaung

AKP Maria Marpaung mengatakan motif dari kasus penganiyaan ini berawal dari kekesalan tersangka (Indra) meminta kartu keluarga pada mantan mertua perempuannya untuk membuat Akta kelahiran anaknya.

Namun tidak diberikan oleh mantan ibu mertua tersebut, tersangka yang tersulut emosi langsung melakukan penganiyaan pada Pasutri tersebut.

“Jadi awalnya tersangka meminta kartu keluarga pada korban (Ibu Mertua) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya, namun korban meminta izin dulu pada anaknya (Mantan Istrinya). Dari jawaban mantan istrinya tidak memberikan.

Tersangka sudah sampai 3x meminta, namun tetap saja tidak diberikan. Kemudian tersangka keluar rumah dan melihat ada kayu balok lalu mengambilnya dan dipukul lah mantan ibu mertuanya baru mantan ayah mertuanya,” tutur Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

AKP Maria Marpaung menambahkan, motif dari kasus ini diketahui merupakan hal sepele hanya karena tidak diberikan kartu keluarga untuk membuat akta kelahiran anaknya, padahal Kedua Anak korban selama ini tinggal bersama ibu nya.

“Akibat perbuatannya tersangka, indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (JN-Irul)