Gakkum Permen Nomor 75 Tahun 2021 di Jalan Pariwisata Strategis Nasional Menuai Hasil Positif

TANAH KARO – Operasi penegakan hukum Peraturan Menteri Nomor 75 tahun 2021 terkait rekayasa Lalu-lintas ruas jalan Medan-Berastagi kembali dilakukan tepatnya di daerah Tahura Jalan Medan-Berastagi, Minggu (13/2/2022),

Operasi ini merupakan operasi hari kedua yang dilakukan oleh BPTD Wilayah II Sumatera Utara berkoordinasi dengan Dishub Provsu, Dishub Karo, Ditlantas Poldasu dan Satlantas Polres Tanah Karo.

Amatan jelajahnews.id dihari kedua tidak banyak pelanggaran angkutan barang yang terjadi.

Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara Pardede melalui Kasi LLAJ BPTD Sumut Iin Indawati mengatakan, hasil yang positif sudah ditunjukkan dari sosialisasi yang telah dilakukan.

Iin berharap semoga kedepan dengan kesadaran yang timbul dari masyarakat dapat berjalan sebagaimana diatur dalam Perturan Menteri Nomor 75 Tahun 2021 tersebut.

“Hasil positif sudah ditunjukkan dari sosialisasi yang telah dilakukan, Saya berharap semoga kedepan dengan kesadaran yang timbul dari masyarakat, dapat berjalan sesuai yang diaturkan pada Permen Nomor 75 tahun 2021,” harapnya.

Lebih lanjut, kata Iin, sehingga Tanah Karo yang juga sebagai kawasan KSPN bisa berjalan baik. Sehingga para penikmat wisata dari berbagai kota ke daerah Berastagi bisa berjalan nyaman, aman dan keselamatan jalan bisa diwujudkan. (Pasrah)