Enam Pelaku Penyerangan Warung Ayam Penyet Brother Ditangkap Polisi, Mereka Kelompok Geng Motor

MEDAN Tak menunggu waktu lama hanya berselang 3 hari sejak peristiwa penyerangan dan pengrusakan Warung Ayam Penyet Brother terjadi, warung milik Anwar Zebua di Jalan Melati Raya No 1A dan 1B Simpang Pemda, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang mulai terungkap dan menuai titik terang.

Polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku dari berbagai kelompok Geng Motor di Kota Medan.

Diperoleh keterangan ke enam pelaku tersebut, REPG (19) warga Desa Harapan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, HMS (18) warga Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, SPN (17) warga Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, EGAK (16) warga Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan, GNG (19) warga Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru dan MAPG (17) warga Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.

Pengungkapan ini berkat kerja keras tim gabungan dari Reserse Mobil (Resmob) Polda Sumatera Utara, Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan serta Tim Khusus Anti-Preman (Tekab) Polsek Sunggal.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan Jumat (24/9/2021) membenarkan penangkapan ke (6) enam pelaku tersebut.

Diterangkan Budiman, hasil pemeriksaan sementara penyerangan itu berawal Minggu (19/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Kelompok Genk Motor Ezto yang bergabung bersama Genk Motor M2S, bertemu dengan Genk Motor SL disekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, kedua kelompok genk motor tersebut berkelahi hingga akhirnya kelompok genk motor SL terdesak dan sebagian anggotanya melarikan diri ke dalam Warung Ayam Penyet Brother. Jadi, karena lawannya melarikan diri ke dalam warung itu, kelompok genk motor Ezto dan M2S langsung menyerang warung secara membabi-buta menggunakan batu, balok dan senjata tajam hingga mengakibatkan pihak warung mengalami kerugian materil.

Kemudian, Selasa (21/9/2021) lalu pemilik warung (korban) membuat pengaduan ke Polsek Sunggal dan segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan.

“Guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut, atas petunjuk pimpinan dibentuk team gabungan dari Resmob Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal, hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/09/2021) ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” kata AKP Budiman Simanjuntak.

“Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan penyerangan, para pelaku juga menerangkan telah melakukan pengrusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu. Namun kita masih mendalami kemungkinan para tersangka juga terlibat dalam kasus yang lain baik di wilkum Polsek Sunggal maupun di tempat lain,” bebernya.

“Tiga dari enam orang tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih dibawah umur namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan tiga orang yang lain kami tahan di RTP Polsek Sunggal,” tambah Budiman.

Pelaku dipersangkakan pasal 170 Ayat (1) Subs pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman (5) lima tahun penjara.

(BTM)