Deli Serdang – Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kab. Deli Serdang, Ifan Suwandi, SH menyebutkan akan akan menerima semua keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Bupati Deli Serdang terpilih pada Pemilihan Bupati Deli Serdang periode 2024-2029.
“Penggalangan kelompok sejak dini terhadap Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kab. Deli Serdang agar dapat menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Bupati Deli Serdang terpilih periode 2024-2029,” ucap Ifan, Sabtu (18/1/2025).
Pihaknya, kata Ifan, akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Bupati Deli Serdang terpilih periode 2024-2029.
“Semua keputusan MK, terkait gugatan Pilkada 2024 akan kita dukung,” tegasnya.
Dijelaskan Ifan, MK diberi waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.
MK mulai menggelar sidang perdana terhadap 310 (tiga ratus sepuluh) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) sejak Rabu, tanggal 8 Januari 2025 dan persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hingga 16 Januari mendatang.
Ifan juga tidak menampik, adanya potensi oknum yang akan memanfaatkan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kab. Deli Serdang untuk tidak menerima hasil putusan Makhamah Konstitusi.
Dan, Ifan juga menolak tindakan oknum yang akan melakukan tindakan anarkis terkait putusan MK terhadap Bupati Deli Serdang terpilih Periode 2024-2029 dan menghimbau untuk tidak ikut melakukan aksi unjuk rasa guna menciptakan situasi yang tidak kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Selain itu, Ifan juga mengajak khususnya pihaknya, tidak ikut-ikutan apabila ada yang mengajak untuk menolak ajakan menolak hasil putusan MK terhadap putusan MK pada pemilhan Kepala Daerah Bupati Deli Serdang terpilih Periode 2024-2029 sehingga melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis.
“Dukung keputusan MK, dan tolak aksi anarkis,” pungkasnya.(jns/**)