Dorong Akses Keadilan, BPN Sumut Tingkatkan Kapasitas Hukum Aparatur

MEDAN | Jelajahnews – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Advokasi Layanan Bantuan Hukum pada Rabu, 16 April 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Sumut, dan diikuti oleh seluruh jajaran BPN se-Sumatera Utara, baik secara langsung maupun virtual.

Acara tersebut merupakan inisiasi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum.

Fokusnya adalah membekali aparatur di daerah dengan pemahaman komprehensif mengenai layanan bantuan hukum, yang menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang berkeadilan.

Perwakilan dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN dalam sambutannya menegaskan pentingnya profesionalisme dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap insan BPN di daerah mampu memberikan bantuan hukum secara profesional, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pemberian bantuan hukum, penanganan kasus sengketa agraria, hingga peran strategis advokasi dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan di daerah.

“Dengan pemahaman yang lebih kuat terhadap regulasi dan layanan bantuan hukum, kami optimis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” tegasnya.

Salah satu peserta yang hadir secara langsung dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Kehadiran perwakilan dari wilayah tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat layanan hukum di seluruh tingkatan organisasi BPN di Sumatera Utara.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi penguatan peran aparatur BPN dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang kerap menjadi sumber sengketa di berbagai wilayah. (JN-Irul)